Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Gdt DR ABSHOR MARANTIKA, S.E.,M.Si.,M.M Dadan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR ABSHOR MARANTIKA, S.E.,M.Si.,M.M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dadan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak kepemilikan atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00740 Desa Pasar Baru dan Surat Ukur Nomor 222 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007 Luas 232 M2 yang semula atas nama pemegang hak yakni Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00740 Desa Pasar Baru dan Surat Ukur Nomor 222 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007 Luas 232 M2 yang semula atas nama pemegang hak yakni Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak