Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Gdt ARI SANTONI NOVIYAN RIFALDO ALIAS UJANG GEDEK BIN AMBARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/182/VIII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARI SANTONI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIYAN RIFALDO ALIAS UJANG GEDEK BIN AMBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa NOFYAN RIFALDO Alias UJANG GEDEK Bin AMBARI pada hari Jum`at tanggal 25 Februari 2022 sekira jam 19.30 wib di Dusun 3 Desa Batang hari ogan Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban (MGS KASBIYANTO Bin MGS CIK ADEN(Alm) dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
-Pada hari Jum`at tanggal 25 Februari 2022 sekira jam 19.30 wib, pelapor yang kebetulan lewat di depan rumah terdakwa melihat terlapor sedang berada di teras sehingga korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu memanggil terdakwa yang lalu menunjuk-nunjuk sambil marah-marah kemudian mendekati korban dan langsung mencekik leher korban lalu memukul/meninju korban di bagian telinga sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya.-------------------------------------------------------------------------------------
-terdakwa menjual buah cempedak kepada korban seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah uang tersebut di terima oleh terdakwa, ternyata buah cempedak yang dijualnya kurang dari kesepakatan sehingga terdakwa berjanji akan menambah kekurangan jumlah buah cempedak senilai Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) namun setelah di tagih beberapa kali, terdakwa tidak kunjung menepati janjinya.
-pada hari Jum`at tanggal 25 Februari 2022 sekira jam 19.30 wib, korban yang kebetulan lewat di depan rumah terdakwa melihat terdakwa sedang berada di teras sehingga korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu memanggil terdakwa yang lalu menunjuk-nunjuk sambil marah-marah kemudian mendekati korban dan langsung mencekik leher korban lalu memukul/meninju korban di bagian telinga sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya sehingga akibat kejadian tersebut sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh dan menimpa anak korban yang masih duduk di atas sepeda motor-----------
-yang menjadui korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa an. NOFYAN RIFALDO Alias UJANG GEDEK Bin AMBARI adalah sdr. MGS KASBIYANTO Bin MGS CIK ADEN(Alm).------------------------------------------------------------------------------------------------------
-akibat kejadian pemukulan itu berdasarkan hasil Visum Et Revertum dikeluarkan oleh Puskesmas Tegineneng dan di tanda tangani oleh Dokter Spesialis Forensik An. Dr. ZUNIA EKA RISTIANA korban mengalami luka lebam kemerahan sepanjang 1.5 cm di leher sebelah kiri. ---
-saki yang mengetahui terjadinya penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban adalah saksi ARPAN dan saksi MUBIN yang datang melerai keributan tersebut, berdasarkan keterangan para saksi tidak ada yang mengetahui siapa yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu dan tidak ada yang melihat teerdakwa melakukan pemukulan terhadap korban, tetapi saksi saksi meyakini bahwa luka yang dialami korban adalah karena pukulan yang terjadi pada saat terjadinya kleributan antara terdakwa dan terlapor pada hari Jum`at tanggal 25 Februari 2022 sekira jam 19.30 wib, pelapor yang kebetulan lewat di depan rumah terdakwa.
-korban mengalami luka dibagian leher berupa luka lebam kemerahan dikuatkan dengan surat  dari Puskesmas Tegineneng dan di tanda tangani oleh Dokter Spesialis Forensik An. Dr. ZUNIA EKA RISTIANA
-Bahwa atas perbuatan terdakwa NOFYAN RIFALDO Alias UJANG GEDEK Bin AMBARI tersebut melanggar hukum yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 352 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya