Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Gdt SUTRISNA Kepala Kepolisian Resort Pesawaran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUTRISNA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pesawaran
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa perkara a quo bermula dari adanya Pengaduan dari Pemohon ke bawaslu Kabupaten Pesawaran terkait penemuan Mobil Dinas Camat Negeri Katon Kabupaten Pesawaran yang Bernama Enggo Pratama digeruduk berbagai elemen masyarakat di kantornya. Masyarakat menemukan 240 lembar banner serta 41 lembar kaos bergambar Paslon Bupati Pesawaran, Nanda Indira-Muhamad Antonius didalam mobil dinasnya, Peristiwa ini sendiri pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Lantaran mengetahui ramainya massa, dia pun bersembunyi di bawah meja. Video dirinya bersembunyi pun viral di media social Penggerebekan ini pun disaksikan aparat kepolisian dan TNI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran. Usai peristiwa itu terjadi, Enggo pun dibawa ke Kantor Bawaslu Pesawaran untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
  2. Bahwa setelah bawaslu Pesawaran Melakukan serangkaian pemeriksaan maka diputuskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pemilu maka diteruskan ke Sentra Gakumdu dan Kasus Camat Negeri Katon, Enggo Pratama yang membawa ratusan banner milik salah satu palson Bupati Pesawaran naik ke tahap penyidikan. Enggo diputuskan melanggar netralitas ASN oleh Gakkumdu Pesawaran pada Pilkada 2024.
  3. Bahwa kemudian keluar surat perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/54/X/RES1.24/2024/Reskrim tanggal 10 oktober 2024, Surat Perintah dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/54/X/RES.124/2024/Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2024, penyidikan dilakukan oleh Termohon dan dilakukan pengumpulan bukti dengan pemanggilan Kembali pihak pihak untuk diperiksa.
  4. Bahwa fakta yang terungkap hasil penyidikan sebenarnya telah diketahui oleh banyak pihak karena kasus ini viral ada rekaman vidio dan begitu banyak saksi Dimana fakta hukumnya adalah
    “ Pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2024 Camat Negeri Katon, Kbaupaten Pesawaran Bernama Enggo Pratama tertangkap tangan atau tertangkap warga di Kantor Camat Negeri Katon mobil dinas yang merupakan mobil Pemerintah Kabupaten Pesawaran incasu mobil dinas Enggo Pratama yang dibawanya pada hari itu terparkir di kantor didalam mobil tersebut diketemukan 240 lembar banner serta 41 lembar kaos bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira-Muhamad Antoniu, pada saat masarakat disaksikan anggota Polri, TNI, Bawaslu memeriksa kendaraan tersebut camat Enggo Pratama bersembunyi dibawah meja kerja nya dan akhirnya diketahui warga serta dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran”.
  5. Bahwa dari fakta peristiwa tersebut Bawaslu Kabupaten Pesawaran langsung menyimpulkan terjadi ketidaknetralan ASN Kabupaten Pesawaran incasu Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Bernama Enggo Pratama dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran memberikan rekomendasri ke BKN agar Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Bernama Enggo Pratama diberikan sanksi administrasi selaku ASN yang tidak netral, dalam hal ini Bawaslu menemukan Fakta hukum peristiwa a quo merupakan peristiwa ASN yang tidak netral dalam Pilkada kemudian untuk sanksi pidana diserahkan ke sentra Gakumdu Kabupaten Pesawaran.
  6. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal  Pasal 71 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 10  TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA  ATAS  UNDANG -UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI  UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI  DAN WALIKOTA MENJADI  UNDANG UNDANG, yang berbunyi :
  1. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa  atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat  keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan  atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahwa kemudian dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 Pasal 188 menyebutkan :

“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”

  1. Bahwa dari uraian Fakta hukum yang terungkap yaitu : “

 “ Pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2024 Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Bernama Enggo Pratama tertangkap tangan atau tertangkap warga di Kantor Camat Negeri Katon mobil dinas yang merupakan mobil Pemerintah Kabupaten Pesawaran incasu mobil dinas Enggo Pratama yang dibawanya pada hari itu terparkir di kantor didalam mobil tersebut diketemukan 240 lembar banner serta 41 lembar kaos bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira-Muhamad Antoniu, pada saat masarakat disaksikan anggota Polri, TNI, Bawaslu memeriksa kendaraan tersebut camat Enggo Pratama bersembunyi dibawah meja kerjanya dan akhirnya diketahui warga serta dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran”

Dihubungkan dengan ketentuan Pasal 71 yaitu “

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatursipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desaatau sebutan lain/Lurah dilarang membuatkeputusan dan/atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon”

Pasal 118 yaitu :

“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”

Bahwa dengan norma pasal 71 dimana menyebutkan melarang “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa  atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat  keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan  atau merugikan salah satu pasangan calon” INCASU bila dihubungkan dengan Fakta Hukum yang terungkap bahwasanya Camat yang merupakan Pejabat Aparatur Sipil negara didalam mobil dinasnya yang merupakan fasilitas Negara terdapat atribut atau Alat Peraga Kampaye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Dimana Paslon Bupati adalah istri dari Bupati aktif Kabupaten Pesawaran maka hal ini jelas dan terang telah memenuhi rumusan unsur Pasal 71 dimana tindakan ASN tersebut merupakan kategori melakukan Tindakan yang menguntungkan Paslon Nanda Indira – Antoni karena menggunakan fasilitas negara dalam hal ini mobil dinas milik Pemda Pesawaran incasu milik Negara dan diparkir di halaman kantor camat yang merupakan asset Negara serta menggunakan Kantor Camat yang juga merupakan asset Negara untuk kegiatan politik dalam hal ini melakukan pergerakan layaknya Tim sukses Paslon Tindakan dimaksud jelas merugikan Paslon lainnya.

  1. Bahwa dengan fakta hukum demikian Dimana dalam perkara ini adalah perkara yang masuk kategori tertangkap tangan Dimana Camat / ASN tersebut ditangkap oleh Masyarakat disaksikan Bawaslu, Pihak kepolisian, TNI sedang kedapatan bersembuyi di Gedung / kantor camat tempan ASN tersebut bersembuyi sedangkan mobil dinas terparkir di halaman kantor camat berisi atribut Kampaye Paslon Bupati-wakil Bupati pesawaran, yang jelas berdasarkan saksi-saksi dan dokumen elektronik berupa rekaman dan puluhan bahkan ratusan orang menyaksikan peristiwa tersebut bahkan viral dan menjadi komsumsi publik  di seluruh Indonesai nyatanya Penyidik Polres Pesawaran setelah meningkatkan perkara ke Tahap penyidikan kemudian malah menghentikannya dengan mengeluarkan surat penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Nomor SPPP/48/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024.
  1. Bahwa Keputusan Penyidik in casu Termohon dalam menghentikan Penyidikan dengan alsan tidak diketemukan Bukti yang cukup merupakan Keputusan yang mengada ngada dan tidak berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam hal ini ketentuan :

Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu :

  1. keterangan saksi,
  2. keterangan ahli,
  3. surat,
  4. petunjuk,
  5. keterangan terdakwa,

Bahwa dalam peristiwa yang dilakukan Penyidikan oleh Termohon sebagaimana dalam surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/54/X/RES.1.24/2024/Reskrim Tanggal 10 Oktober 2024  adalah Fakta Hukum yang sebenarnya telah notoire feiten notorious (generally known) yang berarti setiap hal yang “sudah umum diketahui” tidak lagi perlu dibuktikan sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 2 KUHAP.

  1. Bahwa dalam Fakta Hukum yang setidaknya telah diketahui umum beredar luas dimedia massa, media elektronik dan ratusan Masyarakat dilokasi tempat kejadian Perkara yaitu Fakta hukum

“ Pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2024 Camat Negeri Katon, Kbaupaten Pesawaran Bernama Enggo Pratama tertangkap tangan atau tertangkap warga di Kantor Camat Negeri Katon mobil dinas yang merupakan mobil Pemerintah Kabupaten Pesawaran incasu mobil dinas Enggo Pratama yang dibawanya pada hari itu terparkir di kantor didalam mobil tersebut diketemukan 240 lembar banner serta 41 lembar kaos bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira-Muhamad Antoniu, pada saat masyarakat disaksikan anggota Polri, TNI, Bawaslu memeriksa kendaraan tersebut camat Enggo Pratama bersembunyi dibawah meja kerja nya dan akhirnya diketahui warga serta dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran”.

Bila dirumuskan dalam unsur pasal 71 ayat (1) maka unsur pasal tersebut terang terbukti Dimana Tindakan ENGGO PRATAMA CAMAT yang tentunya sebagai Pejabat ASN memkai mobil dinas dan didalam mobil dinas diketemukan 240 lembar banner serta 41 lembar kaos bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira-Muhamad Antoniu FAKTA tersebut telah cukup memenuhi unsur Pasal 71 ayat 1 dimana Pejabat ASN dilarang membuat  keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan  atau merugikan salah satu pasangan calon” Menggunakan Mobil Dinas yang merupukan MOBIL DINAS YANG BERSANGKUTAN DIDALAM MOBIL DIKETEMUKAN APK PASLON sudah membuktikan kalau ASN / CAMAT TERSEBUT TIDAK NETRAL dan telah melakukan Tindakan yang menguntungkan paslon serta merugikan paslon lainya.

  1.  Bahwa Tindakan Termohon dalam menghentikan Penyidikan sebagaimana dalam surat penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Nomor SPPP/48/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 adalah Tindakan yang tidak berdasar menurut hukum dan tidak menerapkan Hukum acara Pidana Khusunya tentang Pembuktian in casu pasal 184 ayat 1 KUHAP, karena untuk menetapkan tersangka minimal 1 (satu) alat bukti sedangkan dalam peristiwa Hukum a quo begitu banyak alat bukti yang dapat membuktikan unsur unsur Pasal yang dilanggar.
  1. PETITUM PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gedongtatan melalui Hakim pemeriksa dan yang memutus perkara a quo agar berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang Menghentikan Penyidikan sebagaimana dalam Surat surat penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Nomor SPPP/48/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 merupakan Tindakan/keputusan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Nomor SPPP/48/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024.
  4. Menyatakan surat penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Nomor SPPP/48/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk Meneruskan Penyidikan Perkara dengan Terlapor ENGGO PRATAMA sebagaimana dalam surat perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/54/X/RES1.24/2024/Reskrim tanggal 10 oktober 2024, jo Surat Perintah dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/54/X/RES.124/2024/Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2024,jo Laporan Polisi Nomor ; LP/B/188/X/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 10 Oktober 2024.
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya