Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.Sus/2024/PN Gdt | Queen Sugiarto, S.H., M.H. | ALAN SYAHRIAL BIN SUNAR HP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.Sus/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2151 /L.8.21/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa ALAN SYAHRIAL Bin SUNAR HP pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di SPBU Pramuka Kemiling, Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Provinsi Bandar Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), sehingga Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi LUGI (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menuju ke SPBU Pramuka Kemiling bertemu LUGI selanjutnya LUGI memberikan 2 (dua) bungkus klip plastic berisikan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada LUGI selanjutnya Terdakwa pulang kerumah.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Saksi AHMAD ZUWAIRI dan Saksi YOGA YOLANDA yang merupakan anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran setelah mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa telah terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kemudian Saksi AHMAD ZUWAIRI dan Saksi YOGA YOLANDA langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di rumah Terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap sabu (bong) di bawah meja TV dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibawah taplak meja TV, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1719/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2814/2024/NNF yang berupa 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,121 (nol koma satu dua satu) gram dan sisa barang bukti sebesar 0,096 (nol koma nol Sembilan enam) seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa ALAN SYAHRIAL Bin SUNAR HP pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Saksi AHMAD ZUWAIRI dan Saksi YOGA YOLANDA yang merupakan anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran setelah mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa telah terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kemudian Saksi AHMAD ZUWAIRI dan Saksi YOGA YOLANDA langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di rumah Terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap sabu (bong) di bawah meja TV dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibawah taplak meja TV, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1719/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2814/2024/NNF yang berupa 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,121 (nol koma satu dua satu) gram dan sisa barang bukti sebesar 0,096 (nol koma nol Sembilan enam) seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.------------------------------- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------ -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU KETIGA ------- Bahwa Terdakwa ALAN SYAHRIAL Bin SUNAR HP pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 21.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa membeli narkotika sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengonsumsi sebagian dari 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa menyiapkan seperangkat alat hisap sabu (bong) selanjutnya Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu kedalam pipa kaca yang tersambung ke alat hisap sabu (bong) yang telah Terdakwa buat kemudian pipa kaca tersebut dibakar oleh Terdakwa menggunakan api kecil sambil menghisap pipet plastic yang tersambung di alat hisap sabu (bong).------------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1719/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2814/2024/NNF yang berupa 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,121 (nol koma satu dua satu) gram dan sisa barang bukti sebesar 0,096 (nol koma nol Sembilan enam) seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1703/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2789/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |