Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Gdt Mini Astuti Kepala Kepolisian Resort Pesawaran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2019
Nomor Surat 1/Pid/Pra/2019/PN Gdt
Pemohon
NoNama
1Mini Astuti
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pesawaran
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan Yang Mengadili Dan Memeriksa Perkara ini agar berkenan menjatuhkan Amar Putusan Sebagai Berikut:
 
 
a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/59/XI/2019/ Reskrim tertanggal 23 Nopember 2019 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai pasal 82 Ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 363 Ayat (1) KUHP yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
c. Menyatakan Penetapan Tersangka Parijal Latif yang dilakukan oleh Termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/59/XI/2019/ Reskrim tertanggal 23 Nopember 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
d. Menyatakan Penahanan Tersangka Parijal latif yang dilakukan oleh Termohon dengan berdasar pada surat perintah penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/97/XI/2019/Reskrim tertanggal 24 Nopember 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
e. Menyatakan segala keputusan atau penetapan upaya paksa atas Tersangka Parijal latif yang dilakukan oleh Termohon  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
f. Menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap diri Anak Kandung Pemohon/Tersangka Parijal Latif oleh Termohon.
g. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Parijal Latif/Anak Kandung Pemohon yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dikasud dalam pasal 82 Ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
h. Menghukum Termohon membayar kerugian materil kepada Pemohon/Keluarga Tersangka/Tersangka sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
i. Menghukum Termohon membayar kerugian immateril kepada Pemohon/Keluarga Tersangka/Tersangka sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
j. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Tersangka Parijal Latif dari Tahanan Demi Hukum;
k. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon;
l. Membebankan biaya kepada Negara.
 
Apabila Hakim Tunggal Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono)
 
                                                               Bandar Lampung, 09 Desember 2019
 
Salam Hormat
Kuasa Hukum Pemohon
 
 
DAVID SIHOMBING, S.H
Pihak Dipublikasikan Ya