Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Gdt 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA, Persero Tbk Cabang Tanjung karang
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Utama Tanjungkarang
Dartin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA, Persero Tbk Cabang Tanjung karang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Demitri Aldy RatmanPT. BANK NEGARA INDONESIA, Persero Tbk Cabang Tanjung karang
Tergugat
NoNama
1Dartin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.836.533,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketikayang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 76.836.533,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebagai berikut :
  1. Persediaan barang dagangan berupa beraneka pakaian jadi  yang terletak di Desa pasar Baru, Kelurahan/Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang telah diikat dengan Fidusia dibawah tangan sebesar Rp.270.100.000,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) berdasarkan Perjanjian Fidusia Dibawah Tangan Nomor PSW/2013/039 Tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat secara dibawah tangan;
  2. Sebidang tanah dan bangunan toko yang terletak di Desa pasar Baru, Kelurahan/Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 02 tanggal 19/02/1985 atas nama Dartin dengan luas tanah 175 m2, yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 144.900.000,- (seratus empat puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran vide Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 320/2012 tanggal 20/06/2012, dan ditingkatkan pengikatannya dengan Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar Rp 113.144.000,- (seratus tiga belas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) yang telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran vide Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 465/2013 tanggal 27/08/2013;
  3. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Nabang sari Pasar Baru RT. 004 RW. 002, Kelurahan/Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 284 tanggal 18/12/2007 atas nama Dertin dengan luas tanah 88 m2, yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 127.508.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu rupiah) yang telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan  Kabupaten Pesawaran vide Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 322/2012 tanggal 25/06/2012.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 02 tanggal 19/02/1985 atas nama Dartin, dan  Hak Milik Nomor 284 tanggal 18/12/2007 atas nama Dertin berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2. Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Perjanjian Kredit No. 2013.052.PSW yang dibuat di Pringsewu pada tanggal 28 Juni 2013.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 02 tanggal 19/02/1985 atas nama Dartin, dan  Hak Milik Nomor 284 tanggal 18/12/2007 atas nama Dertin untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak