Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Gdt NUNUNG NUR ASIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1NUNUNG NUR ASIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa data diri tanggal lahir PEMOHON yang benar dan sah sebagaimana dokumen kependudukan adalah NUNUNG NUR ASIAH dengan tanggal lahir 05-05-1950;
  3. Menetapkan SHM dengan Nomor 285 yang terletak di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (dahulu Kabupaten Lampung Selatan) dengan luas 570 m2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang dikeluarkan di Kalianda pada tanggal 14 September 1996 atas nama NURSIAH GOZALI adalah satu orang yang sama dengan nama NUNUNG NUR ASIAH dengan tanggal lahir 05-05-1950 sebagaimana KTP dengan Nomor 1809014505500001 dan KK dengan Nomor: 1809012810090022;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan salinan Putusan Penetapan Permohonan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran sebagai salah Satu syarat dalam perbaikan dan/atau perubahan data diri pada SHM dengan Nomor 285 yang terletak di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (dahulu Kabupaten Lampung Selatan) dengan luas 570 m2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang dikeluarkan di Kalianda pada tanggal 14 September 1996 yang semula NURSIAH GOZALI menjadi NUNUNG NUR ASIAH dengan tanggal lahir 05-05-1950;
  5. Menetapkan dan membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak