Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa Terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Maret tahun 2023 hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor CV. MEKAR JAYA MAKMUR yang beralamat di Jalan Lintas Tegineneng - Metro Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana " barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO bekerja di CV. MEKAR JAYA MAKMUR yang beralamat di Jalan Lintas Tegineneng - Metro Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sejak tahun 2008 sebagai Salesman dan pada tanggal 01 September 2022 terdakwa diangkat sebagai Supervisor pada CV. MEKAR JAYA MAKMUR berdasarkan Surat Keputusan No.001/09/MJM/22 tertanggal 01 September 2022 yang ditandatangani oleh ARMAWAN SYAHPUTRA, S.E., M.M dengan gaji perbulannya sebesar Rp. 2.883.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sebagai supervisor di CV. MEKAR JAYA MAKMUR memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu sebagai berikut:
- Membantu salesman melakukan penagihan.
- Membantu menyelesaikan masalah/kendala yang dialami salesman dari pihak toko, dan.
- Mengawal kegiatan salesman.
- Memastikan tagihan toko terselesaikan.
- Bahwa CV. MEKAR JAYA MAKMUR menjual produk UNILEVER dengan prosedur pemesanan dari sales yang datang ke toko-toko dan mendata barang apa saja yang akan dibeli/dipesan secara online melalui aplikasi xnapp dan bisa juga secara manual dengan cara meminta kepada Kepala Admin yaitu Saksi DISKA APRINOVIKA setelah itu dibuatkan nota manual. Kemudian setelah didata oleh SND (Operator Sistem Pencetak Nota) Faktur dicetak dan diserahkan kepada Kepala Gudang kemudian barang pesanan di distribusikan ketoko pemesan melalui Diver dan helper. Dan untuk pembayaran ada dua cara yaitu dibayar cash dan dibayar secara kredit untuk cash dibayar langsung setelah barang sampai kemudian untuk kredit dibayarkan seminggu setelah barang diterima toko dan untuk pembayaran bisa melalui tunai ataupun transfer.
- BAHWA terdapat 3 (tiga) nota pesanan yaitu nota berwarna putih, kuning dan merah. Setelah nota tersebut dibuat nota berwarna putih diberikan kepada toko pemesan apabila pembayaran dilakukan secara lunas dan nota berwarna merah diberikan kepada kasir CV. MEKAR JAYA MAKMUR yaitu Saksi WINDI PRAYOGA. Namun apabila pembayaran pesanan dilakukan secara kredit maka nota berwarna merah diberikan kepada toko pemesan dan nota berwarna putih diberikan kepada kasir CV. MEKAR JAYA MAKMUR yaitu Saksi WINDI.
- Bahwa awalnya pada bulan Maret tahun 2023 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi Terdakwa sebagai supervisior membuat orderan (barang apa saja yang akan dibeli/dipesan oleh toko kepada CV. MEKAR JAYA MAKMUR dengan nota manual) sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) melalui admin yang bernama Saksi DISKA APRINOVIKA kemudian dibuatkanlah Nota pemesanan tiga rangkap yang berwarna putih, pink dan kuning. Kemudian Terdakwa membeli Nota yang sama dengan nota CV. MEKAR JAYA MAKMUR dan Terdakwa membuat atau menyalin Nota berwarna putih dari CV. MEKAR JAYA MAKMUR tersebut ke nota putih milik terdakwa sesuai barang yang dipesan oleh toko tersebut.
- Bahwa setelah barang diantarkan oleh Driver dan Helper Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dari toko atas pesanan barang-barang dari CV. MEKAR JAYA MAKMUR tersebut secara cash atau lunas tidak secara kredit. Kemudian terdakwa memberikan nota berwarna putih yang dibuat oleh terdakwa kepada toko tersebut dan nota berwarna putih yang dibuat oleh CV. MEKAR JAYA MAKMUR diberikan kepada kasir CV. MEKAR JAYA MAKMUR yaitu Saksi WINDI PRAYOKA.
Kemudian pada tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 01 Desember 2023 saksi BASUKI RAHMAT selaku Manager Oprasional CV. MEKAR JAYA MAKMUR mengetahui adanya kerugian CV. MEKAR JAYA MAKMUR sebesar Rp. 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dari beberapa toko yang belum membayar tagihan kredit pesanan yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil audit CV. MEKAR JAYA MAKMUR data tagihan terhadap uang yang terdakwa gelapkan antar lain :
NOTA KON
|
NAMA TOKO
|
SLD
|
TANGGAL KIRI
|
TAGGAL JATUH TEMPO
|
NOMINAL
|
RETUR
|
TITIP
|
TOTAL
|
TANGGAL LUNAS
|
2952
|
CEREAL
|
DIKI
|
22/11/2023
|
29/11/2023
|
Rp. 31.050.000,-
|
|
Rp 15.500.000,-
|
|
Rp. 15.500.000,-
|
2964
|
WARNI
|
RETNO
|
23/11/2023
|
30/11/2023
|
Rp. 62.875.000,-
|
|
|
|
Rp. 62.875.000,-
|
2969
|
MINI 2
|
BAYU
|
23/11/2023
|
30/11/2023
|
Rp. 79.840.000,-
|
Rp. 40.000,-
|
Rp. 66.000.000,-
|
|
Rp. 13.800.000,-
|
2953
|
KG
|
DIKI
|
24/11/2023
|
01/12/2023
|
Rp. 37.000.000,-
|
|
|
|
Rp. 37.000.000,-
|
2967
|
YOSEP
|
DIKI
|
25/11/2023
|
02/12/2023
|
Rp. 42.800.000,-
|
|
|
|
Rp. 42.800.000,-
|
2968
|
GERI
|
DIKI
|
25/11/2023
|
02/12/2023
|
Rp. 48.000.000,-
|
Rp. 26.000.000,-
|
|
|
Rp. 48.000.000,-
|
2998
|
YOSEP
|
DIKI
|
28/11/2023
|
05/12/2023
|
Rp. 43.800.000,-
|
|
|
|
Rp. 43.800.000,-
|
3015
|
KING 2
|
DIKI
|
29/11/2023
|
06/12/2023
|
Rp. 88.275.000,-
|
|
|
|
Rp. 88.275.000,-
|
3017
|
MINI 2
|
BAYU
|
29/11/2023
|
06/12/2023
|
Rp. 20.800.000,-
|
|
|
|
Rp. 20.800.000,-
|
3049
|
GERI
|
DIKI
|
01/12/2023
|
08/12/2023
|
Rp. 54.100.000,-
|
|
|
|
Rp. 54.100.000,-
|
Total
|
Rp. 427.000.000,-
|
- Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO, CV. MEKAR JAYA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Maret tahun 2023 hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor CV. MEKAR JAYA MAKMUR yang beralamat di Jalan Lintas Tegineneng - Metro Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------
- Berawal pada bulan Maret tahun 2023 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi Terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO bekerja di CV. MEKAR JAYA MAKMUR membuat orderan (barang apa saja yang akan dibeli/dipesan oleh took kepada CV. MEKAR JAYA MAKMUR dengan nota manual) sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) melalui admin yang bernama Saksi DISKA APRINOVIKA kemudian dibuatkanlah Nota pemesanan tiga rangkap yang berwarna putih, pink dan kuning. Kemudian Terdakwa membeli Nota yang sama dengan nota CV. MEKAR JAYA MAKMUR dan Terdakwa membuat atau menyalin Nota berwarna putih dari CV. MEKAR JAYA MAKMUR tersebut ke nota putih milik terdakwa sesuai barang yang dipesan oleh toko tersebut.
- Bahwa setelah barang diantarkan oleh Driver dan Helper Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dari toko atas pesanan barang-barang dari CV. MEKAR JAYA MAKMUR tersebut secara cash atau lunas tidak secara kredit. Kemudian terdakwa memberikan nota berwarna putih yang dibuat oleh terdakwa kepada toko tersebut dan nota berwarna putih yang dibuat oleh CV. MEKAR JAYA MAKMUR diberikan kepada kasir CV. MEKAR JAYA MAKMUR yaitu Saksi WINDI PRAYOKA.
Kemudian pada tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 01 Desember 2023 saksi BASUKI RAHMAT selaku Manager Oprasional CV. MEKAR JAYA MAKMUR mengetahui adanya kerugian CV. MEKAR JAYA MAKMUR sebesar Rp. 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dari beberapa toko yang belum membayar tagihan kredit pesanan yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil audit CV. MEKAR JAYA MAKMUR data tagihan terhadap uang yang terdakwa gelapkan antar lain :
NOTA KON
|
NAMA TOKO
|
SLD
|
TANGGAL KIRI
|
TAGGAL JATUH TEMPO
|
NOMINAL
|
RETUR
|
TITIP
|
TOTAL
|
TANGGAL LUNAS
|
2952
|
CEREAL
|
DIKI
|
22/11/2023
|
29/11/2023
|
Rp. 31.050.000,-
|
|
Rp 15.500.000,-
|
|
Rp. 15.500.000,-
|
2964
|
WARNI
|
RETNO
|
23/11/2023
|
30/11/2023
|
Rp. 62.875.000,-
|
|
|
|
Rp. 62.875.000,-
|
2969
|
MINI 2
|
BAYU
|
23/11/2023
|
30/11/2023
|
Rp. 79.840.000,-
|
Rp. 40.000,-
|
Rp. 66.000.000,-
|
|
Rp. 13.800.000,-
|
2953
|
KG
|
DIKI
|
24/11/2023
|
01/12/2023
|
Rp. 37.000.000,-
|
|
|
|
Rp. 37.000.000,-
|
2967
|
YOSEP
|
DIKI
|
25/11/2023
|
02/12/2023
|
Rp. 42.800.000,-
|
|
|
|
Rp. 42.800.000,-
|
2968
|
GERI
|
DIKI
|
25/11/2023
|
02/12/2023
|
Rp. 48.000.000,-
|
Rp. 26.000.000,-
|
|
|
Rp. 48.000.000,-
|
2998
|
YOSEP
|
DIKI
|
28/11/2023
|
05/12/2023
|
Rp. 43.800.000,-
|
|
|
|
Rp. 43.800.000,-
|
3015
|
KING 2
|
DIKI
|
29/11/2023
|
06/12/2023
|
Rp. 88.275.000,-
|
|
|
|
Rp. 88.275.000,-
|
3017
|
MINI 2
|
BAYU
|
29/11/2023
|
06/12/2023
|
Rp. 20.800.000,-
|
|
|
|
Rp. 20.800.000,-
|
3049
|
GERI
|
DIKI
|
01/12/2023
|
08/12/2023
|
Rp. 54.100.000,-
|
|
|
|
Rp. 54.100.000,-
|
Total
|
Rp. 427.000.000,-
|
- Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO, CV. MEKAR JAYA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------- |