Dakwaan |
Pertama:
---------Bahwa Terdakwa HADIYANTO Alias TATAL Bin TUKUL (Alm). pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 Sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di jalan jenderal suprapto kampung hanura kec. Teluk pandan kab. Lampung selatan Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedung Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang terdiri dari saksi SOVIANDY E. MEDISA, S.H. Bin S.NASUTION, saksi HARYADI, saksi DAVID ARDINATA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Togel didaerah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, kemudian Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan menuju tempat tersebut, selanjutnya pada hari Minggu 08 Desember 2024 Sekira pukul 18.30 Wib di jalan jenderal suprapto kampung hanura kec. Teluk pandan kab. Lampung selatan Lampung Selatan anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeeldahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam , 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan nomor togel, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari terdakwa, kemudian dilakukan inteogasi terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi terdakwa mendapatkan setoran uang dan pasangan judi toel dari saksi Mahad Bin M Yusup, selanjutnya Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan sekira pukul 23.00 Wib penangkapan terhadap saksi Mahad Bin M Yusup dirumahnya di Desa Dusun Harun Kec Teluk Pandan Kab Pesawaran dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam Model CPH2591, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka rekapan pasangan togel dan dua buah pena .Bahwa selanjutnya terdakwa Hadiyanto Bin Tukul dan saksi Mahad Bin M Yusup berikut barang bukti yang ditemuka dibawa kekantor Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membuka perjudian jenis togel tersebut dengan cara terdakwa membuat akun perjudian online dimana terdakwa membuat akun tersebut di situs perjudian Bernama MT01 dengan Link https://kolaktalastore/, terdakwa melakukan pendaftaran dengan nama id akun andreoke dan password oke123456 dan terdakwa mendaftakan rekening BRI an. HADI YANTO dengan Nomor rekening 581101018270536,setelah itu akun tersebut terdakwa gunakan untuk memasang perjudian jenis togel, setelah itu teman teman terdakwa mengetahui bahwa terdakwa sering bermain perjudian jenis togel online, dan seiring waktu teman teman terdakwa menitipkan uang kepada terdakwa untuk di depositkan ke akun perjudian milik terdakwa tersebut, dimana teman teman terdakwa menitipkan kertas kecil yang berisikan angka angka yang akan di pasangkan kan melalui akun terdakwa, terkadang juga teman teman terdakwa menghubungi terdakwa melalui whatapps dengan mengirimkan gambar kertas kecil yang berisikan angka angka yang akan dipasang pula melalui akun situs perjudian milik terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa melakukan permainan perjudian jenis nomor togel yaitu pelanggan/pemasang menghubungi terdakwa via whatsapp untuk memasang angka togel, mengirimkan gambar kertas/rekapan yang berisikan angka angka yang ingin dipasang, sedangkan uang pasangan sebagian pelanggan langsung mengirimkan uang ke rekening terdakwa, dan ada pula pelanggan yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menalangi uang pasangan, setelah itu terdakwa merekap gambar gambar atau chat di whatapps yang akan terdakwa masukan ke dalam akun yang bernama MTO1 dengan Link https://kolaktalastore/. Setelah terdakwa merekap terdakwa memasukan angka angka tersebut sesuai jumlah pasangan pelanggan/pemasang, dan apabila pelanggan/pemasang mendapatkan atau tembus angka togel togel tersebut, maka saldo di akun terdakwa akan bertambah dengan sendiri nya, dan terdakwa akan menarik uang hasil pasangan dari pelanggan/pemasang terdakwa, sebelum uang tersebut terdakwa berikan secara cash kepada pelanggan/pemasang, terdakwa akan memotong uang tersebut sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) Perlembar nya. Dan setelah itu terdakwa berikan kepada pelanggan/pemasang yang berhasil mendapatkan atau tembus angka nya tersebut.
- Bahwa terdakwa sebagai penjual judi togel tersebut tanpa memiliki izin dari yang berwenang serta bersifat untung-untungan dan terdakwa dalam mengadakan permainan judi togel tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi elektronik.
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa HADIYANTO Alias TATAL Bin TUKUL (Alm). pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 Sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di jalan jenderal suprapto kampung hanura kec. Teluk pandan kab. Lampung selatan Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedung Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang terdiri dari saksi SOVIANDY E. MEDISA, S.H. Bin S.NASUTION, saksi HARYADI, saksi DAVID ARDINATA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Togel didaerah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, kemudian Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan menuju tempat tersebut, selanjutnya pada hari Minggu 08 Desember 2024 Sekira pukul 18.30 Wib di jalan jenderal suprapto kampung hanura kec. Teluk pandan kab. Lampung selatan Lampung Selatan anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeeldahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam , 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan nomor togel, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari terdakwa, kemudian dilakukan inteogasi terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi terdakwa mendapatkan setoran uang dan pasangan judi togel dari saksi Mahad Bin M Yusup, selanjutnya Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan sekira pukul 23.00 Wib penangkapan terhadap saksi Mahad Bin M Yusup dirumahnya di Desa Dusun Harun Kec Teluk Pandan Kab Pesawaran dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam Model CPH2591, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka rekapan pasangan togel dan dua buah pena .Bahwa selanjutnya terdakwa Hadiyanto Bin Tukul dan saksi Mahad Bin M Yusup berikut barang bukti yang ditemuka dibawa kekantor Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membuka perjudian jenis togel tersebut dengan cara terdakwa membuat akun perjudian online dimana terdakwa membuat akun tersebut di situs perjudian Bernama MT01 dengan Link https://kolaktalastore/, terdakwa melakukan pendaftaran dengan nama id akun andreoke dan password oke123456 dan terdakwa mendaftakan rekening BRI an. HADI YANTO dengan Nomor rekening 581101018270536,setelah itu akun tersebut terdakwa gunakan untuk memasang perjudian jenis togel, setelah itu teman teman terdakwa mengetahui bahwa terdakwa sering bermain perjudian jenis togel online, dan seiring waktu teman teman terdakwa menitipkan uang kepada terdakwa untuk di depositkan ke akun perjudian milik terdakwa tersebut, dimana teman teman terdakwa menitipkan kertas kecil yang berisikan angka angka yang akan di pasangkan kan melalui akun terdakwa, terkadang juga teman teman terdakwa menghubungi terdakwa melalui whatapps dengan mengirimkan gambar kertas kecil yang berisikan angka angka yang akan dipasang pula melalui akun situs perjudian milik terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa melakukan permainan perjudian jenis nomor togel yaitu pelanggan/pemasang menghubungi terdakwa via whatsapp untuk memasang angka togel, mengirimkan gambar kertas/rekapan yang berisikan angka angka yang ingin dipasang, sedangkan uang pasangan sebagian pelanggan langsung mengirimkan uang ke rekening terdakwa, dan ada pula pelanggan yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menalangi uang pasangan, setelah itu terdakwa merekap gambar gambar atau chat di whatapps yang akan terdakwa masukan ke dalam akun yang bernama MTO1 dengan Link https://kolaktalastore/. Setelah terdakwa merekap terdakwa memasukan angka angka tersebut sesuai jumlah pasangan pelanggan/pemasang, dan apabila pelanggan/pemasang mendapatkan atau tembus angka togel togel tersebut, maka saldo di akun terdakwa akan bertambah dengan sendiri nya, dan terdakwa akan menarik uang hasil pasangan dari pelanggan/pemasang terdakwa, sebelum uang tersebut terdakwa berikan secara cash kepada pelanggan/pemasang, terdakwa akan memotong uang tersebut sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) Perlembar nya. Dan setelah itu terdakwa berikan kepada pelanggan/pemasang yang berhasil mendapatkan atau tembus angka nya tersebut.
- Bahwa terdakwa sebagai penjual judi togel tersebut tanpa memiliki izin dari yang berwenang serta bersifat untung-untungan dan terdakwa dalam mengadakan permainan judi togel tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA :
---------Bahwa Terdakwa HADIYANTO Alias TATAL Bin TUKUL (Alm). pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 Sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di jalan jenderal suprapto kampung hanura kec. Teluk pandan kab. Lampung selatan Lampung Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang terdiri dari saksi SOVIANDY E. MEDISA, S.H. Bin S.NASUTION, saksi HARYADI, saksi DAVID ARDINATA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Togel didaerah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, kemudian Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan menuju tempat tersebut, selanjutnya pada hari Minggu 08 Desember 2024 Sekira pukul 18.30 Wib di jalan jenderal suprapto kampung hanura kec. Teluk pandan kab. Lampung selatan Lampung Selatan anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeeldahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam , 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan nomor togel, uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari terdakwa, kemudian dilakukan inteogasi terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi terdakwa mendapatkan setoran uang dan pasangan judi toel dari saksi Mahad Bin M Yusup, selanjutnya Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan sekira pukul 23.00 Wib penangkapan terhadap saksi Mahad Bin M Yusup dirumahnya di Desa Dusun Harun Kec Teluk Pandan Kab Pesawaran dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam Model CPH2591, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka rekapan pasangan togel dan dua buah pena .Bahwa selanjutnya terdakwa Hadiyanto Bin Tukul dan saksi Mahad Bin M Yusup berikut barang bukti yang ditemuka dibawa kekantor Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membuka perjudian jenis togel tersebut dengan cara terdakwa membuat akun perjudian online dimana terdakwa membuat akun tersebut di situs perjudian Bernama MT01 dengan Link https://kolaktalastore/, terdakwa melakukan pendaftaran dengan nama id akun andreoke dan password oke123456 dan terdakwa mendaftakan rekening BRI an. HADI YANTO dengan Nomor rekening 581101018270536,setelah itu akun tersebut terdakwa gunakan untuk memasang perjudian jenis togel, setelah itu teman teman terdakwa mengetahui bahwa terdakwa sering bermain perjudian jenis togel online, dan seiring waktu teman teman terdakwa menitipkan uang kepada terdakwa untuk di depositkan ke akun perjudian milik terdakwa tersebut, dimana teman teman terdakwa menitipkan kertas kecil yang berisikan angka angka yang akan di pasangkan kan melalui akun terdakwa, terkadang juga teman teman terdakwa menghubungi terdakwa melalui whatapps dengan mengirimkan gambar kertas kecil yang berisikan angka angka yang akan dipasang pula melalui akun situs perjudian milik terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa melakukan permainan perjudian jenis nomor togel yaitu pelanggan/pemasang menghubungi terdakwa via whatsapp untuk memasang angka togel, mengirimkan gambar kertas/rekapan yang berisikan angka angka yang ingin dipasang, sedangkan uang pasangan sebagian pelanggan langsung mengirimkan uang ke rekening terdakwa, dan ada pula pelanggan yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menalangi uang pasangan, setelah itu terdakwa merekap gambar gambar atau chat di whatapps yang akan terdakwa masukan ke dalam akun yang bernama MTO1 dengan Link https://kolaktalastore/. Setelah terdakwa merekap terdakwa memasukan angka angka tersebut sesuai jumlah pasangan pelanggan/pemasang, dan apabila pelanggan/pemasang mendapatkan atau tembus angka togel togel tersebut, maka saldo di akun terdakwa akan bertambah dengan sendiri nya, dan terdakwa akan menarik uang hasil pasangan dari pelanggan/pemasang terdakwa, sebelum uang tersebut terdakwa berikan secara cash kepada pelanggan/pemasang, terdakwa akan memotong uang tersebut sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) Perlembar nya. Dan setelah itu terdakwa berikan kepada pelanggan/pemasang yang berhasil mendapatkan atau tembus angka nya tersebut
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana |