Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 16.30 WIB di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan telah melakukan perbuatan tindak pencurian getah karet dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 16.30 WIB di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI dan ABH DANU ANGGA UTAMA (diberkas lainnya telah dilakukan diversi dan putusan diversi di pengadilan negeri gedong tataan) dengan cara pelaku mengambil getah karet yang sudah didalam mangkok penampungan disaat para pekerja sudah pulang dari kegiatan menyadap getah karet, lalu petugas keamanan kebun yang sedang patroli mengintai pelaku yang sedang memunguti getah karet didalam mangkok, kemudian pelaku membawa hasil curian getah karet tersebut dengan sepeda motor , dan pada saat itu petugas keamanan kebun menghadang dan menangkap pelaku berikut dengan hasil curiannya, atas kejadian tersebut PTPN 7 unit waylima mengalami kerugian getah karet seberat 55 KG dan ditaksir senilai Rp.1650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolres pesawaran guna dilakukan proses lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menurut saksi pelapor SUWARNO BUNOTO Bin SAMADI (alm) bahwa benar terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI bersama 1 pelaku lainnya pada hari jumat tanggal 07 januari 2022 sekira jam 16.30 WIB melakukan pencurian getah karet sebanyak 55 kg dan ditafsir seniali Rp. 1650.000 (satu juta enam ratus lima puliuh ribu rupiah) di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran, pada saat dilakukan penangkapan oleh team patrol keamana kebun, bahwa getah karet hasil curian tersebut sudah dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor roda 2 merk Honda beat.---------------------------------
- Menurut Saksi KRISTIAN WAHYUDI Bin HAYADI bahwa benar terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI bersama 1 pelaku lainnya pada hari jumat tanggal 07 januari 2022 sekira jam 16.30 WIB melakukan pencurian getah karet sebanyak 55 kg dan ditafsir seniali Rp. 1650.000 (satu juta enam ratus lima puliuh ribu rupiah) di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran, pada saat dilakukan penangkapan oleh team patrol keamana kebun, bahwa getah karet hasil curian tersebut sudah dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor roda 2 merk Honda beat.-----------------------------------------
- Menurut Saksi AHMAD YANI Bin ASGARI AMIR bahwa benar terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI bersama 1 pelaku lainnya pada hari jumat tanggal 07 januari 2022 sekira jam 16.30 WIB melakukan pencurian getah karet sebanyak 55 kg dan ditafsir seniali Rp. 1650.000 (satu juta enam ratus lima puliuh ribu rupiah) di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran, pada saat dilakukan penangkapan oleh team patrol keamana kebun, bahwa getah karet hasil curian tersebut sudah dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor roda 2 merk Honda beat. --------------------------------------------------
KE HALAMAN 02….
=02=
- Menurut saksi HENDRI SETIAWAN Bin SUGIMIN bahwa benar terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI bersama 1 pelaku lainnya pada hari jumat tanggal 07 januari 2022 sekira jam 16.30 WIB melakukan pencurian getah karet sebanyak 55 kg dan ditafsir seniali Rp. 1650.000 (satu juta enam ratus lima puliuh ribu rupiah) di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran, pada saat dilakukan penangkapan oleh team patrol keamana kebun, bahwa getah karet hasil curian tersebut sudah dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor roda 2 merk Honda beat.------------------------------------------
- Menurut Saksi DANU ANGGA UTAMA menjelaskan bahwa benar SAKSI Bersama terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI pada hari jumat tanggal 07 januari 2022 sekira jam 16.30 WIB melakukan pencurian getah karet sebanyak 55 kg di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran, pada saat dilakukan penangkapan oleh team patrol keamana kebun, bahwa getah karet hasil curian tersebut sudah dibawa dengan menggunakan sepeda motor roda 2 merk Honda beat. ---------------------------------------------------
- Menurut terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 07 januari 2022 sekira jam 16.30 WIB melakukan pencurian getah karet sebanyak 55 kg di areal kebun Apdeling 3 PTPN 7 unit waylima Desa Pesawaran kec. Kedondong Kab.Pesawaran, dengan cara terdakwa memungut getah karet yang berada didalam mangkok yang menempel dipohon karet tersebut, kemudian getah karet tersebut dimasukan kedalam 2 buah karung lalu diberi obat, kemudian terdakwa menaikan kedua karung tersebut ke atas motor terdakwa, lalu terdakwa pergi, sekitar 30 meter kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak kemanan kebun PTPN 7 unit waylima yang sedang berpatroli. Selanjutnhya terdakwa dibawa kepolres pesawaran guna ditindak lanjuti.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dalam perkara ini ada barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung plastik berisi getah karet dengan berat 35 Kg.
- 1 (satu) karung plastic berisi getah karet dengan berat 20 Kg.
- 2 (dua) buah drigen warna putih dengan ukuran 5liter
- 2 (dua) buah karung kosong warna putih
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih nopol D. 5818 UCS.
Bahwa atas perbuatan terdakwa REZA HARDIANTO Bin AL KHURORI tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana. |