Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
143/Pid.B/2024/PN Gdt | Rachdityo Pandu Wardhana, S.H. | ANTON HERMAWAN alias HERMAN BIN SUKMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 143/Pid.B/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2546 /L.8.21/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
------- Bahwa Terdakwa ANTON HERMAWAN Alias HERMAN Bin SUKMA, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Way Kepayang, RT.001, RW.001, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
------- Bahwa Terdakwa ANTON HERMAWAN Alias HERMAN Bin SUKMA, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Way Kepayang, RT.001, RW.001, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |