Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Gdt H.slamet widodo 1.Fajar Hidayatullah
2.Sediono saputro
3.Rio anggoro
4.Yusuf muchaymein
5.Sumarsih SH.Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H.slamet widodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hanif Hadinofa, S.H.H.slamet widodo
Tergugat
NoNama
1Fajar Hidayatullah
2Sediono saputro
3Rio anggoro
4Yusuf muchaymein
5Sumarsih SH.Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Hukum dan HAM RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran pada tanggal 27 September 2021;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang dibuat oleh Tergugat V.
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pendaftaran perubahan organ Yayasan Nurul Iman pada Kemenkumham RI tanggal 18 Oktober 2021.
  5. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang secara tanpa hak telah merubah struktur personalia Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan semua perbuatan para Tergugat dan orang-orang yang mendapat hak dari para Tergugat untuk dan dalam menjalankan atau pengelolaan Yayasan Pendidikan Nurul Iman berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang dibuat oleh Tergugat V, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan uang Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran sebesar Rp 284.255.500,- (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan buku tabungan Yayasan dengan nomor rekening 3540006833 Bank Muamalat dengan saldo Rp 20.195.358,08,- ( dua puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan koma nol delapan rupiah), dan buku tabungan Yayasan Bank BRI Unit Gedong tataan atas nama Yayasan Nurul Iman  nomor rekening 5795-01-000148-50-1 dengan saldo + Rp 255.000.000,- ( dua ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada Pengurus Yayasan yang lama atau kepada pihak dari mana uang dan buku tabungan itu didapatkan yaitu dalam hal ini adalah a.n Agus Sriono, termasuk mengembalikan semua aset dan dokumen yang berhasil disita oleh para Tergugat.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret daftar perubahan organ yayasan Nurul Iman tanggal 18 Oktober 2021.
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua ongkos atau biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak