Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 467/L.8.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Pertama :

 

---------- Bahwa Terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Maret tahun 2023 hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor CV. MEKAR JAYA MAKMUR yang beralamat di Jalan Lintas Tegineneng - Metro Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana " barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO bekerja di CV. MEKAR JAYA MAKMUR yang beralamat di Jalan Lintas Tegineneng - Metro Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sejak tahun 2008 sebagai Salesman dan pada tanggal 01 September 2022 terdakwa diangkat sebagai Supervisor pada CV. MEKAR JAYA MAKMUR berdasarkan Surat Keputusan No.001/09/MJM/22 tertanggal 01 September 2022 yang ditandatangani oleh ARMAWAN SYAHPUTRA, S.E., M.M dengan gaji perbulannya sebesar Rp. 2.883.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sebagai supervisor di CV. MEKAR JAYA MAKMUR memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu sebagai berikut:
  1. Membantu salesman melakukan penagihan.
  2. Membantu menyelesaikan masalah/kendala yang dialami salesman dari pihak toko, dan.
  3. Mengawal kegiatan salesman.
  4. Memastikan tagihan toko terselesaikan.
  • Bahwa CV. MEKAR JAYA MAKMUR menjual produk UNILEVER dengan prosedur pemesanan dari sales yang datang ke toko-toko dan mendata barang apa saja yang akan dibeli/dipesan secara online melalui aplikasi xnapp dan bisa juga secara manual dengan cara meminta kepada Kepala Admin yaitu Saksi DISKA APRINOVIKA setelah itu dibuatkan nota manual. Kemudian setelah didata oleh SND (Operator Sistem Pencetak Nota) Faktur dicetak dan diserahkan kepada Kepala Gudang kemudian barang pesanan di distribusikan ketoko pemesan melalui Diver dan helper. Dan untuk pembayaran ada dua cara yaitu dibayar cash dan dibayar secara kredit untuk cash dibayar langsung setelah barang sampai kemudian untuk kredit dibayarkan seminggu setelah barang  diterima  toko  dan  untuk  pembayaran bisa melalui tunai ataupun transfer.
  • BAHWA terdapat 3 (tiga) nota pesanan yaitu nota berwarna putih, kuning dan merah. Setelah nota tersebut dibuat nota berwarna putih diberikan kepada toko pemesan apabila pembayaran dilakukan secara lunas dan nota berwarna merah diberikan kepada kasir CV. MEKAR  JAYA  MAKMUR yaitu Saksi WINDI PRAYOGA. Namun apabila pembayaran pesanan dilakukan secara kredit maka nota berwarna merah diberikan kepada toko pemesan dan nota berwarna putih diberikan kepada kasir CV. MEKAR JAYA MAKMUR yaitu Saksi WINDI.
  • Bahwa awalnya  pada bulan Maret tahun 2023 pada hari dan tanggal  yang tidak  dapat ditentukan lagi Terdakwa sebagai supervisior membuat orderan (barang apa saja yang akan dibeli/dipesan oleh toko kepada CV. MEKAR JAYA MAKMUR dengan nota manual) sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) melalui admin yang bernama Saksi DISKA APRINOVIKA kemudian dibuatkanlah Nota pemesanan tiga rangkap yang berwarna putih, pink dan kuning. Kemudian Terdakwa membeli Nota yang sama dengan nota CV. MEKAR JAYA MAKMUR dan Terdakwa membuat atau menyalin Nota berwarna putih dari CV. MEKAR JAYA MAKMUR tersebut ke nota putih milik terdakwa sesuai barang yang dipesan oleh toko tersebut.
  • Bahwa setelah barang  diantarkan oleh Driver dan Helper Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dari toko atas pesanan barang-barang dari CV.  MEKAR  JAYA  MAKMUR tersebut secara cash atau lunas tidak secara kredit. Kemudian  terdakwa  memberikan nota berwarna putih yang dibuat oleh terdakwa kepada toko tersebut dan nota berwarna putih yang dibuat oleh CV. MEKAR JAYA MAKMUR diberikan kepada kasir CV. MEKAR JAYA MAKMUR yaitu Saksi WINDI PRAYOKA.

Kemudian pada tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 01 Desember 2023 saksi BASUKI RAHMAT selaku Manager Oprasional CV. MEKAR JAYA MAKMUR mengetahui adanya kerugian CV. MEKAR JAYA MAKMUR sebesar Rp. 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dari beberapa toko yang belum membayar tagihan kredit pesanan yang dilakukan oleh terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan hasil audit CV. MEKAR JAYA MAKMUR data tagihan terhadap uang yang terdakwa  gelapkan antar lain :

NOTA KON

NAMA TOKO

SLD

TANGGAL KIRI

TAGGAL JATUH TEMPO

NOMINAL

RETUR

TITIP

TOTAL

TANGGAL LUNAS

2952

CEREAL

DIKI

22/11/2023

29/11/2023

Rp. 31.050.000,-

 

Rp 15.500.000,-

 

Rp. 15.500.000,-

2964

WARNI

RETNO

23/11/2023

30/11/2023

Rp. 62.875.000,-

 

 

 

Rp. 62.875.000,-

2969

MINI 2

BAYU

23/11/2023

30/11/2023

Rp. 79.840.000,-

Rp. 40.000,-

Rp. 66.000.000,-

 

Rp. 13.800.000,-

2953

KG

DIKI

24/11/2023

01/12/2023

Rp. 37.000.000,-

 

 

 

Rp. 37.000.000,-

2967

YOSEP

DIKI

25/11/2023

02/12/2023

Rp. 42.800.000,-

 

 

 

Rp. 42.800.000,-

2968

GERI

DIKI

25/11/2023

02/12/2023

Rp. 48.000.000,-

Rp. 26.000.000,-

 

 

Rp. 48.000.000,-

2998

YOSEP

DIKI

28/11/2023

05/12/2023

Rp. 43.800.000,-

 

 

 

Rp. 43.800.000,-

3015

KING 2

DIKI

29/11/2023

06/12/2023

Rp. 88.275.000,-

 

 

 

Rp. 88.275.000,-

3017

MINI 2

BAYU

29/11/2023

06/12/2023

Rp. 20.800.000,-

 

 

 

Rp. 20.800.000,-

3049

GERI

DIKI

01/12/2023

08/12/2023

Rp. 54.100.000,-

 

 

 

Rp. 54.100.000,-

                                                               Total

                                 Rp. 427.000.000,-

  • Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO, CV. MEKAR JAYA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------

 

Atau

Kedua :

 

----------Bahwa Terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi  pada  bulan Maret tahun 2023 hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya  pada  waktu lain dalam  bulan Maret hingga bulan  Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor CV. MEKAR  JAYA  MAKMUR yang  beralamat  di Jalan Lintas Tegineneng - Metro Desa Batanghari Ogan Kecamatan  Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi  Lampung atau  setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Berawal pada bulan Maret tahun 2023 pada hari  dan  tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi Terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO bekerja di CV. MEKAR JAYA MAKMUR membuat orderan (barang apa saja  yang  akan  dibeli/dipesan oleh  took  kepada CV.  MEKAR  JAYA  MAKMUR  dengan  nota manual) sebesar  Rp. 130.000.000,- (seratus  tiga puluh juta rupiah) melalui admin yang  bernama Saksi DISKA APRINOVIKA kemudian dibuatkanlah Nota pemesanan tiga rangkap yang berwarna putih, pink dan kuning. Kemudian Terdakwa membeli Nota yang sama dengan nota CV. MEKAR JAYA MAKMUR dan Terdakwa membuat atau  menyalin Nota berwarna putih dari CV. MEKAR JAYA MAKMUR tersebut  ke  nota putih milik terdakwa sesuai barang yang dipesan oleh toko tersebut.
  • Bahwa setelah barang diantarkan oleh Driver dan Helper Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dari toko atas pesanan barang-barang dari CV.  MEKAR  JAYA MAKMUR  tersebut secara  cash atau lunas tidak secara kredit. Kemudian terdakwa memberikan nota berwarna putih yang dibuat oleh terdakwa kepada toko tersebut dan nota berwarna putih yang dibuat oleh CV. MEKAR JAYA MAKMUR diberikan kepada kasir CV. MEKAR JAYA MAKMUR yaitu Saksi WINDI PRAYOKA.

Kemudian pada tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 01 Desember 2023 saksi BASUKI RAHMAT selaku Manager Oprasional CV. MEKAR JAYA MAKMUR mengetahui adanya kerugian CV. MEKAR JAYA MAKMUR sebesar Rp. 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dari beberapa toko yang belum membayar tagihan kredit pesanan yang dilakukan oleh terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan hasil audit CV. MEKAR JAYA MAKMUR data tagihan terhadap uang yang terdakwa  gelapkan antar lain :

NOTA KON

NAMA TOKO

SLD

TANGGAL KIRI

TAGGAL JATUH TEMPO

NOMINAL

RETUR

TITIP

TOTAL

TANGGAL LUNAS

2952

CEREAL

DIKI

22/11/2023

29/11/2023

Rp. 31.050.000,-

 

Rp 15.500.000,-

 

Rp. 15.500.000,-

2964

WARNI

RETNO

23/11/2023

30/11/2023

Rp. 62.875.000,-

 

 

 

Rp. 62.875.000,-

2969

MINI 2

BAYU

23/11/2023

30/11/2023

Rp. 79.840.000,-

Rp. 40.000,-

Rp. 66.000.000,-

 

Rp. 13.800.000,-

2953

KG

DIKI

24/11/2023

01/12/2023

Rp. 37.000.000,-

 

 

 

Rp. 37.000.000,-

2967

YOSEP

DIKI

25/11/2023

02/12/2023

Rp. 42.800.000,-

 

 

 

Rp. 42.800.000,-

2968

GERI

DIKI

25/11/2023

02/12/2023

Rp. 48.000.000,-

Rp. 26.000.000,-

 

 

Rp. 48.000.000,-

2998

YOSEP

DIKI

28/11/2023

05/12/2023

Rp. 43.800.000,-

 

 

 

Rp. 43.800.000,-

3015

KING 2

DIKI

29/11/2023

06/12/2023

Rp. 88.275.000,-

 

 

 

Rp. 88.275.000,-

3017

MINI 2

BAYU

29/11/2023

06/12/2023

Rp. 20.800.000,-

 

 

 

Rp. 20.800.000,-

3049

GERI

DIKI

01/12/2023

08/12/2023

Rp. 54.100.000,-

 

 

 

Rp. 54.100.000,-

                                                               Total

                                 Rp. 427.000.000,-

  • Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BAYU TRI PAMUNGKAS Bin SUGIARTO, CV. MEKAR JAYA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

 

  •  

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya