Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Gdt Andi Prayoga SUFYANSYAH BIN H IBRAHIM ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/III/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Andi Prayoga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUFYANSYAH BIN H IBRAHIM ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Bahwa terdakwa SUFYANSYAH Bin H. IBRAHIM ALI Pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2024. Sekira Jam 10.00 Wib, Di Jalan Raya Desa Tajur Kec. Marga Punduh Kab. Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
Pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2024. Sekira Jam 10.00 Wib Terdakwa  SUFYANSYAH Bin H. IBRAHIM ALI pulang dari PPK Kec. Marga Punduh menuju rumahnya di Desa Umbul Limus Kec. Marga Punduh Kab. Pesawaran kemudian sesampainya dijalan Raya Desa Tajur Kec. Marga Punduh kab. Pesawaran Terdakwa SUFYANSYAH Bin H. IBRAHIM ALI bertemu dengan korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT dan langsung memukul pipi kiri korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.---------------------------------------------------------------------------------------
Penyebab Terdakwa  SUFYANSYAH Bin H. IBRAHIM ALI memukul korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT adalah terkait hutang batu antara terdakwa dan korban.-------
Setelah terjadinya pemukulan tersebut korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT langsung pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya yang bernama DEVI SAPUTRI ANWAR Binti ANWAR SUDIKRO selanjutnya korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT bersama istrinya berniat untuk mendatangi kembali Terdakwa SUFYANSYAH Bin H. IBRAHIM ALI untuk menanyakan alasan terdakwa memukul korban dan kemudian bertemu kembali dijalan pada saat terdakwa akan pulang menuju rumahnya selanjutnya terjadi keributan kembali dan kemudian dipisahkan oleh warga dan Kepala Desa Tajur Bapak NAWAWI  Bin MEGUH.--------------------------------------
Pada Saat dipisahkan oleh warga dan kepala Desa Tajur Bapak NAWAWI  Bin MEGUH tersebut kemudian Terdakwa SUFYANSYAH Bin H. IBRAHIM ALI dan korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT dibawa kerumah kepala desa yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara untuk dilakukan mediasi dan dihadiri oleh saksi HASAN SAIT Bin SAIT yang merupakan orang tua dari korban serta DEVI SAPUTRI ANWAR Binti ANWAR SUDIKRO yang merupakan istri korban selanjutnya dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan korban namun pada saat itu tidak dibuatkan surat perdamaiaannya.------------------------------------------------------------------------------
Adapun dalam mediasi tersebut setelah terjadinya perdamaian antara Terdakwa SUFYANSYAH Bin H. IBRAHIM ALI dan korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya berobat namun ditolak oleh korban RUSTAM NAWAWI Bin HASAN SAIT.------ 
Dalam perkara ini ada barang bukti berupa hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Rawat inap Padang Cermin dengan hasil Pemeriksaan “Tidak ditemukan bekas luka pada tubuh klien“ dengan kesimpulan “Tidak ditemukan bekas luka atau pemukulan pada tubuh klien”.---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa SUFYANSYAH Bin H. IBRAHIM ALI tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya