| Dakwaan |
PERTAMA :
---------Bahwa terdakwa MAHSUNI HASAN BIN HASAN MU’IN (Alm) pada hari senin tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Lumbir Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan serta tidak sesuai mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang/jasa tersebut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Edrik, Saksi Ari, Saksi Ilham yang merupakan anggota kepolisian Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Nurwahid yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 Merk Suzuki APV warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi B 1629 VFS pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pelumas atau oli mesin yang diduga tidak sesuai standar (SNI) yang dipersyaratkan dengan rincian yaitu :
|
No.
|
Merek Oli
|
Jumlah
|
Harga Jual Perbotol
|
|
1.
|
Yamalube silver 4T 0,8 liter (20w – 40)
|
20 (dua puluh) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
2.
|
Yamalube super matic 1 liter (10w – 40)
|
14 (empat belas) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
3.
|
Yamalube Matic 0,8 liter (20w – 40)
|
28 (dua puluh delapan) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
4.
|
Enduro Matic 0,8 liter (10w – 30)
|
10 (sepuluh) botol
|
Rp. 42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah)
|
|
5.
|
Enduro Racing 1 liter (10w – 40)
|
6 (enam) botol
|
Rp. 42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah)
|
|
6.
|
Federal Ultratec 0,8 liter (20w – 50)
|
44 (empat puluh empat) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
7.
|
Mesran Super 0,8 Liter
|
18 (delapan belas) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
8.
|
Mesran Super 1 Liter
|
1 (satu) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
9.
|
Mesran SAE 40 1 Liter
|
20 (dua puluh) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
10.
|
MPX 2 0,8 liter (10w – 30)
|
23 (dua puluh tiga) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
|
|
11.
|
MPX 1 0,8 liter (10w – 30)
|
42 (empat puluh dua) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
|
|
12.
|
Gear Box Merk AHM 120 ML10w – 30
|
61 (enam puluh satu) botol
|
Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah)
|
- Bahwa selanjutnya setelah di lakukan introgasi saksi Ahmad Nurwahid mengakui bahwa saksi merupakan sales dari terdakwa dengan gaji sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dan uang Jalan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana pada saat itu saksi mengaku telah berhasil menjual oli tersebut di wilayah Kalirejo sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu), di wilayah adiluwuih sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu), Setelah itu di bengkel Saksi RAHMAT sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu) dari nilai Bon Rp. 232.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu), di bengkel Saksi AJI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu dibengkel Saksi SAKIM sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah uang sebesar Rp.1.331.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) namun untuk uang sebesar Rp.31.000 ( tiga puluh satu ribu rupiah) dibelikan rokok oleh saksi Ahmat Nurwahid;
- Bahwa untuk tanggal 14 April 2025 Saksi Ahmad Nurwahid melakukan penjulan kepada saksi RAHMAD berupa oli MPX 2 0.8L, MPX 1 0,8L, MESRAN SUPER 0,8L, AHM GEARBOX 0,1L, ENDURO RACING 1L, YAMALUBE SILVER 0,8L, FEDERAL ULTRATECH 0,8L dan SHELL HELIX masing-masing 1 botol dan namun belum dilakukan pembayaran;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Uji laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi dengan nomor laporan : LHU/%.08.02.4.99/2025060047 tanggal 12 Juni 2025 dan ditanda tangani oleh Catur Yuliani Respatiningsih, S.Si telah dilakukan uji terhadap oli mesin merk YAMAHALUE Sport 4T ukuran 1 liter dengan hasil bahwa pelumas tersebut tidak memenuhi karakteristik viscositas kinematik pada 1000c yaitu sebesar 16,47 dengan standar 12,5 < 16>
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ---
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa MAHSUNI HASAN BIN HASAN MU’IN (Alm) pada hari senin tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di Desa Lumbir Rejo Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Edrik, Saksi Ari, Saksi Ilham yang merupakan anggota kepolisian Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Nurwahid yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 Merk Suzuki APV warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi B 1629 VFS pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pelumas atau oli mesin yang diduga tidak sesuai standar (SNI) yang dipersyaratkan dengan rincian yaitu :
|
No.
|
Merek Oli
|
Jumlah
|
Harga Jual Perbotol
|
|
1.
|
Yamalube silver 4T 0,8 liter (20w – 40)
|
20 (dua puluh) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
2.
|
Yamalube super matic 1 liter (10w – 40)
|
14 (empat belas) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
3.
|
Yamalube Matic 0,8 liter (20w – 40)
|
28 (dua puluh delapan) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
4.
|
Enduro Matic 0,8 liter (10w – 30)
|
10 (sepuluh) botol
|
Rp. 42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah)
|
|
5.
|
Enduro Racing 1 liter (10w – 40)
|
6 (enam) botol
|
Rp. 42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah)
|
|
6.
|
Federal Ultratec 0,8 liter (20w – 50)
|
44 (empat puluh empat) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
7.
|
Mesran Super 0,8 Liter
|
18 (delapan belas) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
8.
|
Mesran Super 1 Liter
|
1 (satu) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
9.
|
Mesran SAE 40 1 Liter
|
20 (dua puluh) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
10.
|
MPX 2 0,8 liter (10w – 30)
|
23 (dua puluh tiga) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
|
|
11.
|
MPX 1 0,8 liter (10w – 30)
|
42 (empat puluh dua) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
|
|
12.
|
Gear Box Merk AHM 120 ML10w – 30
|
61 (enam puluh satu) botol
|
Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah)
|
- Bahwa selanjutnya setelah di lakukan introgasi saksi Ahmad Nurwahid mengakui bahwa saksi merupakan sales dari terdakwa dengan gaji sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dan uang Jalan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana pada saat itu saksi mengaku telah berhasil menjual oli tersebut di wilayah Kalirejo sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu), di wilayah adiluwuih sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu), Setelah itu di bengkel Saksi RAHMAT sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu) dari nilai Bon Rp. 232.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu), di bengkel Saksi AJI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu dibengkel Saksi SAKIM sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah uang sebesar Rp.1.331.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) namun untuk uang sebesar Rp.31.000 ( tiga puluh satu ribu rupiah) dibelikan rokok oleh saksi Ahmat Nurwahid;
- Bahwa untuk tanggal 14 April 2025 Saksi Ahmad Nurwahid melakukan penjulan kepada saksi RAHMAD berupa oli MPX 2 0.8L, MPX 1 0,8L, MESRAN SUPER 0,8L, AHM GEARBOX 0,1L, ENDURO RACING 1L, YAMALUBE SILVER 0,8L, FEDERAL ULTRATECH 0,8L dan SHELL HELIX masing-masing 1 botol dan namun belum dilakukan pembayaran;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Uji laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi dengan nomor laporan : LHU/%.08.02.4.99/2025060047 tanggal 12 Juni 2025 dan ditanda tangani oleh Catur Yuliani Respatiningsih, S.Si telah dilakukan uji terhadap oli mesin merk YAMAHALUE Sport 4T ukuran 1 liter dengan hasil bahwa pelumas tersebut tidak memenuhi karakteristik viscositas kinematik pada 1000c yaitu sebesar 16,47 dengan standar 12,5 < 16>
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. -----------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa MAHSUNI HASAN BIN HASAN MU’IN (Alm) pada hari senin tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di Desa Lumbir Rejo Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Edrik, Saksi Ari, Saksi Ilham yang merupakan anggota kepolisian Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Nurwahid yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 Merk Suzuki APV warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi B 1629 VFS pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pelumas atau oli mesin yang diduga tidak sesuai standar (SNI) yang dipersyaratkan dengan rincian yaitu :
|
No.
|
Merek Oli
|
Jumlah
|
Harga Jual Perbotol
|
|
1.
|
Yamalube silver 4T 0,8 liter (20w – 40)
|
20 (dua puluh) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
2.
|
Yamalube super matic 1 liter (10w – 40)
|
14 (empat belas) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
3.
|
Yamalube Matic 0,8 liter (20w – 40)
|
28 (dua puluh delapan) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
4.
|
Enduro Matic 0,8 liter (10w – 30)
|
10 (sepuluh) botol
|
Rp. 42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah)
|
|
5.
|
Enduro Racing 1 liter (10w – 40)
|
6 (enam) botol
|
Rp. 42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah)
|
|
6.
|
Federal Ultratec 0,8 liter (20w – 50)
|
44 (empat puluh empat) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
7.
|
Mesran Super 0,8 Liter
|
18 (delapan belas) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah),
|
|
8.
|
Mesran Super 1 Liter
|
1 (satu) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
9.
|
Mesran SAE 40 1 Liter
|
20 (dua puluh) botol
|
Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah)
|
|
10.
|
MPX 2 0,8 liter (10w – 30)
|
23 (dua puluh tiga) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
|
|
11.
|
MPX 1 0,8 liter (10w – 30)
|
42 (empat puluh dua) botol
|
Rp. 33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
|
|
12.
|
Gear Box Merk AHM 120 ML10w – 30
|
61 (enam puluh satu) botol
|
Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah)
|
- Bahwa selanjutnya setelah di lakukan introgasi saksi Ahmad Nurwahid mengakui bahwa saksi merupakan sales dari terdakwa dengan gaji sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dan uang Jalan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana pada saat itu saksi mengaku telah berhasil menjual oli tersebut di wilayah Kalirejo sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu), di wilayah adiluwuih sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu), Setelah itu di bengkel Saksi RAHMAT sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu) dari nilai Bon Rp. 232.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu), di bengkel Saksi AJI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu dibengkel Saksi SAKIM sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah uang sebesar Rp.1.331.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) namun untuk uang sebesar Rp.31.000 ( tiga puluh satu ribu rupiah) dibelikan rokok oleh saksi Ahmat Nurwahid;
- Bahwa untuk tanggal 14 April 2025 Saksi Ahmad Nurwahid melakukan penjulan kepada saksi RAHMAD berupa oli MPX 2 0.8L, MPX 1 0,8L, MESRAN SUPER 0,8L, AHM GEARBOX 0,1L, ENDURO RACING 1L, YAMALUBE SILVER 0,8L, FEDERAL ULTRATECH 0,8L dan SHELL HELIX masing-masing 1 botol dan namun belum dilakukan pembayaran;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Uji laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi dengan nomor laporan : LHU/%.08.02.4.99/2025060047 tanggal 12 Juni 2025 dan ditanda tangani oleh Catur Yuliani Respatiningsih, S.Si telah dilakukan uji terhadap oli mesin merk YAMAHALUE Sport 4T ukuran 1 liter dengan hasil bahwa pelumas tersebut tidak memenuhi karakteristik viscositas kinematik pada 1000c yaitu sebesar 16,47 dengan standar 12,5 < 16>
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian ------------------------------------------------- |