Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Gdt Rio Fabry S.H.,M.H. RIZKI RIDO ADITAMA alias RIO bin EKO PRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/L.8.21/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Fabry S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RIDO ADITAMA alias RIO bin EKO PRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa RIZKI RIDO ADITAMA Alias RIO Bin EKO PRIYADI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025, bertempat di Dusun 03 RT.002  Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 terdakwa menghubungi OKTA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), sekira jam 19.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna putih tanpa Nomor Polisi menuju gardu tempat biasa terdakwa bertransaksi narkotika jenis sabu dengan OKTA (DPO).  Kemudian sekira sekira 19.10 WIB terdakwa  tiba di gardu tersebut dan pada saat itu OKTA (DPO) sudah berada di gardu, selanjutnya terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sambil berkata “BELANJA CEPEK PAK”,  lalu OKTA (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu (paket hemat), setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pergi menuju rumah yang beralamat di Dusun 03 Rt. 002 Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ketika terdakwa  tiba di rumah tersebut,  lalu terdakwa  langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di ruang tamu sendirian, dikarenakan  terdakwa masih merasa kurang, lalu terdakwa berangkat kembali  menuju gardu untuk membeli narkotika jenis sabu dari  OKTA (DPO),  setelah tiba di gardu, terdakwa menemui  OKTA (DPO)  dengan berkata “PAK BELANJA LAGI PAK, KENTANG (KENA TANGGUNG)” dan OKTA (DPO)  bertanya “BERAPA?” terdakwa menjawab “TIGA RATUS LIMA PULUH, ISINYA MINTA LEBIHIN YA PAK” dan OKTA (DPO) berkata “YA UDAH TUNGGU”.  Selanjutnya terdakwa melihat OKTA (DPO) mengeluarkan timbangan digital dan melakukan penimbangan 1 (satu) Plastik klip kecil bening berisikan narkotika jenis sabu sambil berkata “NIH UDAH GUA LEBIHIN” dan kemudian menyerahkan 1 (satu) Plastik klip kecil bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.  Setelah menerima 1 (satu) Plastik klip kecil bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu  terdakwa langsung pergi menuju rumah yang beralamat di Dusun 03 Rt. 002 Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Ketika  terdakwa tiba di rumah,  terdakwa  melihat EBI (DPO)  sudah berada di depan rumah tersebut, kemudian terdakwa menyuruh EBI (DPO)  untuk membeli minuman merek CAP KAKI TIGA sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh EBI (DPO) untuk menghubungi ANDRE (DPO)  bermaksud menanyakan keberadaanya dengan berkata “BILANGIN ANDRE GUA UDAH DISINI” dan  tidak  lama kemudian  ANDRE (DPO) datang.  
  • Bahwa setelah terdakwa, EBI (DPO)  dan ANDRE (DPO) berkumpul ruang tengah rumah, lalu terdakwa memerintahkan EBI (DPO) untuk duduk dan berjaga di teras depan rumah dengan berkata “SANA DEKIN/ MANTAU DULU DIDEPAN” dan EBI (DPO) menjawab “IYA BANG”,  kemudian terdakwa merakit alat hisap narkotika jenis sabu (bong) terdiri dari botol minuman merek CAP KAKI TIGA, sedotan/ pipet dan kaca pirek. Pada saat terdakwa sedang merakit alat hisap narkotika jenis sabu (bong) tersebut,  selanjutnya  ANDRE (DPO)  pergi meninggalkan terdakwa dan EBI (DPO),  lalu  sekira pukul 20.43 WIB terdakwa menghubungi ANDRE (DPO) dengan kalimat “MNA” bermaksud menanyakan keberadaanya karena ANDRE, karena terdakwa akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersamasama, akan tetapi pada pesan WHATSAPP milik  ANDRE (DPO) terlihat hanya lambang ceklis satu. Kemudian sekira pukul 21.45 WIB terdakwa mendengar suara motor masuk ke dalam gang dan terdakwa  bertanya kepada kepada EBI (DPO) dengan berkata “SIAPA BI ?” dan dijawab EBI (DPO)  “GAK TAU BANG ADA ORANG EMPAT”, kemudian terdakwa melihat diantara keempat orang yang datang tersebut salah satunya                 terdakwa ketahui merupakan petugas Kepolisian, kemudian terdakwa langsung melarikan diri kearah belakang rumah sambil membuang 1 (satu) buah plastic  klip bening berisikan narkotika jenis sabu  kearah kamar mandi dan saat terdakwa  berada di depan pintu belakang rumah, terdakwa terjatuh kemudian petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan pada saat terdakwa akan dibawa kedepan rumah petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk menunjukan narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut dengan berkata “MANA BARANGNYA?” terdakwa menjawab “GAK ADA PAK” dan petugas Kepolisan bertanya kembali “MANA TUNJUKIN BARANGNYA JANGAN GAK ADAGAK ADA” dan  terdakwa diminta untuk menunjukan narkotika jenis sabu milik terdakwa yang telah terdakwa buang tersebut.  Kemudian terdakwa menunjukan tempat dimana terdakwa membuang narkotika jenis sabu tersebut disaksikan oleh petugas Kepolisian dan 1 (orang) warga, setelah tiba di depan pintu kamar mandi, terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu milik terdakwa yang berada di lantai depan pintu kamar mandi dan menyerahkan  kepada petugas Kepolisian, pada saat terdakwa akan dibawa kedepan rumah bersama petugas Kepolisian, petugas Kepolisian lainnya menemukan alat hisap narkotika jenis sabu/ bong milik terdakwa di lantai depan pintu kamar depan yang sebelumnya telah terdakwa rakit,  lalu 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (BONG) tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (BONG), dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna putih tanpa plat nomor Polisi dibawa ke kantor DITPOLAIRUD Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik  No.LAB : 1223  tanggal  25 April 20245 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si,MT, ANDRE TAUFIK, ST,MT, MADE AYU SHINTA.M,A.Md, SE selaku Pemeriksa dan ACHMAD KOLBINUS, ST, MT, M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan kesimpulan sebagai berikut : -------

-----Setelah dilakukan Pengujian Labotoratorium disimpulkan bahwa barang bukti  BB 2064/2025/NNF tersebut diatas, mengandung  METAMFETAMINA dan terdaftar  Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor    30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 139/10601.00 /2025 tanggal  08 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Kedaton  yang ditandatangani oleh ERLY FERDIANTI  dan PUTRI SETIAWATI  dengan hasil sebagai berikut : -----------------------

----- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto  0,75 gram (nol koma tujuh lima) berat netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram.  ----------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa RIZKI RIDO ADITAMA Alias RIO Bin EKO PRIYADI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira jam 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025, bertempat di Dusun 03 RT.002  Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna  bagi diri sendiri Narkotika Golongan I,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai    berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 terdakwa menghubungi OKTA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), sekira jam 19.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna putih tanpa Nomor Polisi menuju gardu tempat  biasa terdakwa bertransaksi narkotika jenis sabu dengan OKTA (DPO).  Kemudian sekira sekira 19.10 WIB terdakwa  tiba di gardu tersebut dan pada saat itu OKTA (DPO) sudah berada di gardu, selanjutnya terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sambil berkata “BELANJA CEPEK PAK”,  lalu OKTA (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu (paket hemat), setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pergi menuju rumah yang beralamat di Dusun 03 Rt. 002 Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ketika terdakwa  tiba di rumah tersebut,  lalu terdakwa  langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di ruang tamu dengan cara narkotika jenis  shabu dimasukkan kedalam pirek, lalu pirek disambungkan kedalam botol plastik berisi air melalui pipet, selanjutnya pirek yang berisi narkotika jenis shabu dibakar dengan menggunakan korek gas hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap melalui mulut seperti merokok. Bahwa yang dirasakan oleh terdakwa setelah mengkonsumsi shabu tersebut adalah perasaan menjadi tenang, badan merasa segar dan terasa sehat dan tidak merasa ngantuk.
  • Kemudian sekira pukul 21.45 WIB datang saksi Jaka Agung, saksi Ismail, saksi Masriadi                terdakwa ketahui merupakan petugas Kepolisian DITPOLAIRUD Polda Lampungg, kemudian terdakwa langsung melarikan diri kearah belakang rumah sambil membuang 1 (satu) buah plastic  klip bening berisikan narkotika jenis sabu  kearah kamar mandi dan saat terdakwa  berada di depan pintu belakang rumah, terdakwa terjatuh kemudian petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan pada saat terdakwa akan dibawa kedepan rumah petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk menunjukan narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut dengan berkata “MANA BARANGNYA?” terdakwa menjawab “GAK ADA PAK” dan petugas Kepolisan bertanya kembali “MANA TUNJUKIN BARANGNYA JANGAN GAK ADAGAK ADA” dan terdakwa diminta untuk menunjukan narkotika jenis sabu milik terdakwa yang telah terdakwa buang tersebut.  Kemudian terdakwa menunjukan tempat dimana terdakwa membuang narkotika jenis sabu tersebut disaksikan oleh petugas Kepolisian dan 1 (orang) warga, setelah tiba di depan pintu kamar mandi, terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu milik terdakwa yang berada di lantai depan pintu kamar mandi dan menyerahkan  kepada petugas Kepolisian, pada saat terdakwa akan dibawa kedepan rumah bersama petugas Kepolisian, petugas Kepolisian lainnya menemukan alat hisap narkotika jenis sabu/ bong milik terdakwa di lantai depan pintu kamar depan yang sebelumnya telah terdakwa rakit,  lalu 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (BONG) tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (BONG), dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna putih tanpa plat nomor Polisi dibawa ke kantor DITPOLAIRUD Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik  No.LAB : 1223  tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si,MT, ANDRE TAUFIK, ST,MT, MADE AYU SHINTA.M,A.Md, SE selaku Pemeriksa dan ACHMAD KOLBINUS, ST, MT, M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan kesimpulan sebagai berikut : -------

-----Setelah dilakukan Pengujian Labotoratorium disimpulkan bahwa barang bukti  BB 2064/2025/NNF tersebut diatas, mengandung  METAMFETAMINA dan terdaftar  Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor    30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba/Napza Nomor : R/002/IV/2025/Biddokkes tanggal 24 April 2025, telah dilakukan pemeriksaan URINE dengan metode Rapid Immuno Assy (RIA), dengan hasil terdapat tandatanda ketergantungan Narkoba/NAPZA METHAMPHETAMINE (+) POSITIF. ---------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 139/10601.00 /2025 tanggal  08 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Kedaton  yang ditandatangani oleh ERLY FERDIANTI  dan PUTRI SETIAWATI  dengan hasil sebagai berikut : -----------------------

----- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto  0,75 gram (nol koma tujuh lima) berat netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram.  ----------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya