Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Gdt ROHMAN MUHIZAR ALIAS BOLAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHIZAR ALIAS BOLAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan demi Hukum atas sebidang tanah tersebut milik penggugat (Ic.ROHMAN) selaku AHLI WARIS dari A.DAMIRI.ZEN.Alm
  3. Menyatakan bahwa  perbuatan yang di lakukan oleh  TERGUGAT (Ic. MUHIZAR alias BOLAR) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum(PMH)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar +_R.35.000.000,00(Tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat,setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua miliayar rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat setelah gugatan a,quo berkekuatan Hukum Tetap (Incrach);
  6. Menghukum TERGUGAT ( Ic. MUHIZAR alias BOLAR ) Untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) Sebesar RP. 100.000,00;-( Seratus ribu rupiah )untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai dalam menjalan kan putusan ini.;
  7. Memerintah kan kepada TERGUGAT ( Ic. MUHIZAR alias BOLAR ) Untuk membayar segala biaya perkara yang timbuldari perkara ini.
  8. Menghukum TERGUGAT ( Ic. MUHIZAR Alias BOLAR ) Untuk Melakukan permohonan Maaf di Media Nasional  pada halaman depan selama 3 (tiga) Hari berturut-turut.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak