Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Gdt Juwita Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juwita Sari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa data diri tanggal lahir PEMOHON yang benar dan sah sebagaimana dokumen kependudukan adalah tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyampaikan salinan Putusan Penetapan Permohonan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung sebagai salah satu syarat perubahan data diri tanggal lahir PEMOHON pada Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia milik Kementerian Hukum dan HAM dan/atau layanan admnistrasi lainnya dari sebelumnya tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua menjadi tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima;
  4. Menetapkan dan membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak