Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Gdt LEKA SUSETALIA NENENG HAYATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEKA SUSETALIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SAID RAMADAN NASUTION, S.H.LEKA SUSETALIA
Tergugat
NoNama
1NENENG HAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.050.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Cidera Janji.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 84.050.000,- Terbilang (delapan puluh empat juta lima puluh ribu rupiah).
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak