Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Gdt Rio Fabry S.H.,M.H. RISKI SAPUTRA BIN TOTO SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-626/L.8.21/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Fabry S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SAPUTRA BIN TOTO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa Riski Saputra Bin Toto Santoso, pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bertemu dengan Saksi Gede Candra, Saksi Muhammad Ikbal yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang patroli hanting dan melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya para saksi, kemudian para saksi menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih  narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram yang ditemukan di dalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam yang terdakwa kendarai. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0419 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 26 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF., Apt., M.Si. NIP. 197907212003122001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa  Riski Saputra Bin Toto Santoso adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----

---------Bahwa terdakwa Riski Saputra Bin Toto Santoso dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa Riski Saputra Bin Toto Santoso, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menggunakan Narkotika  Jenis shabu yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tabung kaca (pirex), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan ke dalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi Kristal putih sabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut terdakwa hisap melalui pipet / sedotan plastik dari sisi lain dari botol kaca, sehingga asap tersebut terfilter masuk (melewati) air yang berada di dalam botol kaca dan masuk ke dalam mulut, kemudian asap tersebut terdakwa hembuskan seperti merokok, bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika tersebut terdakwa tidak merasa lelah dan badan merasa segar.------------------------------------------------------------------------

---------Kemudian pada pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terdakwa bertemu dengan Saksi Gede Candra, Saksi Muhammad Ikbal yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang patroli hanting dan melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya para saksi, kemudian para saksi menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih  narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram yang ditemukan di dalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam yang terdakwa kendarai. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-.------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0419 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 26 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF., Apt., M.Si. NIP. 197907212003122001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa  Riski Saputra Bin Toto Santoso adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : Lab.250117000298 yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed NIP. 19720322 200212 1 004, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine milik Terdakwa Riski Saputra Bin Toto Santoso adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------
---------Bahwa terdakwa dalam Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya