Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. ROLI DARMAWAN ALIAS REBO BIN IDRUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :466L.8.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLI DARMAWAN ALIAS REBO BIN IDRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

---------- Bahwa Terdakwa ROLI DARMAWAN Bin IDRUS pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah milik Saksi IRNA PUTRI GUSTIANA Binti FIRMAN yang beralamat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 21.45 WIB terdakwa sedang pulang dengan berjalan kaki menuju rumahnya melewati rumah Saksi korban IRNA PUTRI GUSTIANA Bin FIRMAN yang beralamat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat obeng yang terletak dihalaman rumah Saksi IRNA, setelah itu terdakwa langsung menuju jendela samping kiri rumah Saksi IRNA;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mencongkel jendela samping kiri rumah Saksi IRNA, setelah Terdakwa berhasil membuka jendela tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphon merk OPPO RENO 4 warna Biru dengan No Imei 1 : 867671050334531 dan No Imei 2 : 867671050334523 yang sedang di cas di atas meja didalam kamar Sdri IRNA tersebut;

kemudian Terdakwa mencari galah/bambu yang ada di depan rumah Saksi IRNA dan memasukan galah/bambu tersebut kedalam kamar melalui jendela kamar yang telah dicongkel oleh terdakwa dan mengarahkan galah/bambu kekabel Carger Handphond merk OPPO RENO warna biru milik saksi IRNA, dengan melilitkan kabel carger ke galah/ bambu yang Terdakwa pegang tersebut kemudian setelah kabel carger handphond tersebut terlilit pada bambu yang Terdakwa pegang, Terdakwa menarik galah/bambu tersebut perlahan-lahan kemudian dan terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphon OPPO RENO 4 warna Biru dengan No Imei 1 :867671050334531,dan No Imei 2:867671050334523 tersebut.

  • Setelah itu terdakwa pergi kearah belakang rumah saksi IRNA dan membuang obeng serta galah/bambu tersebut dibelakang rumah Saksi IRNA kemudian terdakwa pulang menuju rumahnya dengan membawa handphond yang telab berhasil diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROLI DARMAWAN Bin IDRUS tersebut, Saksi IRNA PUTRI GUSTIANA Binti FIRMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya