Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Gdt KARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON:
  2. Menetapkan bahwa data diri tempat dan tanggal lahir PEMOHON yang benar dan sah sebagaimana dokumen kependudukan adalah kota jawa tanggal delapan belas bulan juli tahun seribu sembilan ratus enam puluh sembilan (Kota Jawa, 18 -07-1969);
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyampaikan salinan Putusan Penetapan Permohonan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung sebagai salah satu syarat perubahan data diri tempat dan tanggal lahir PEMOHON pada Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia milik Kementerian Hukum dan HAM dan/atau layanan administrasi lainnya dari sebelumnya Lampung Selatan tanggal tujuh belas bulan juni tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan  menjadi kota jawa tanggal delapan belas bulan juli tahun seribu sembilan ratus enam puluh Sembilan (Kota Jawa, 18 -07-1969);
  4. Menetapkan dan membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON atau apabila Hakim Tunggal yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan ini berpendapat lain, PEMOHON mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak