Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Gdt |
Tanggal Surat |
Rabu, 19 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dedi Kurniawan | 2 | Damayanti | 3 | Herlinah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iwan Setiawan, SH | Dedi Kurniawan | 2 | Iwan Setiawan, SH | Damayanti | 3 | Iwan Setiawan, SH | Herlinah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sumiyati | 2 | Joko Wahyudi | 3 | Rusmiati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Sukaraja | 2 | Kepala Kantor Pertanahan ATR- BPN Pesawaran |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum berserta segala akibat hukumnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah dan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III atas sebidang Tanah SHM No. 3069/2018 seluas 1073 m2 yang terletak di Dusun Sukaraja IV, Desa Sukaraja, Kec. Gedongtaan, Kab. Pesawaran dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sukirman
- Sebelah Timur berbatas dengan Warsono
- Sebelah selatan berbatas dengan sdr. Yogi
- Sebelah barat berbatas dengan jalan desa
- Beserta segala akibat hukumnya.
- Menyatakan segala dokumen dan atau surat surat pengakuan hak yang diterbitkan oleh turut Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan hak atas tanah seluas 1073 M2 sebagai boedel waris hak bersama Para Penggugat dan Tergugat I sebagai Para ahli waris Bapak Dencik dan Ibu sujarmi yang belum terbagi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah objek sengketa.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van bewidsge).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |