Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Gdt Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. SAMSUDIN RAMADHAN BIN KASIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 476/l.8.21/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN RAMADHAN BIN KASIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SAMSUDIN RAMADHAN Bin KASIDI, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 08.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di Counter HP NauCell yang beralamat di Jl. Lintas Barat A Yani, Desa Taman sari, Kecamatan Gedong tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memper-mudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

------Bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah terdakwa sesampainya di lapangan Sidototo karena hujan terdakwa berteduh dan memakai jas hujan setelah itu terdakwa jalan kembali dan melihat  toko COUNTER HP NAUCELL yang baru dibuka kemudian terdakwa berniat melakukan pencurian dikonter tersebut, setelah itu terdakwa  langsung mengambil senjata tajam jenis badik yang berada di dalam jok motor dan terdakwa langsung menghampiri toko COUNTER HP NAUCELL tersebut sambil memegang senjata tajam jenis badik yang berada di tangan sebelah kanan terdakwa, lalu masuk ke dalam toko COUNTER HP NAUCELL dengan ancaman sambil menodongkan senjata tajam jenis badik tersebut kearah badan penjaga toko COUNTER HP NAUCELL kemudian terdakwa mendorong etalase kemudian mengambil uang yang berada di toples belakang etalase tersebut setelah terdakwa berhasil mendapatkan uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. RP. 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa hendak kabur, akan tetapi jas hujan terdakwa ditarik oleh 2 (dua) orang penjaga toko COUNTER HP NAUCELL tersebut yaitu saksi SILFIA EKA SAFITRI dan saksi DWI RATNA SARI,  namun terdakwa masih bisa melarikan diri ke arah motor terdakwa yang berada di samping toko COUNTER HP NAUCELL,kemudian sebelum terdakwa sempat naik motor, baju terdakwa ditarik kembali oleh kedua orang saksi SILFIA EKA SAFITRI dan saksi DWI RATNA SARI, karena  melihat kejadian tersebut warga sekitar pada datang untuk membantu menangkap terdakwa, setelah terdakwa dapat di tangkap beberapa saat kemudian  datang mobil piket patroli sabara polres pesawaran sedang yang melintas  dan melihat kejadian tersebut lalu terdakwa dibawa ke polres ke pesawaran untuk diproses lebih lanjut. --------------

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah).--------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya