Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.Sus/2025/PN Gdt | Muhammad Andi Eko Purnomo, S.H. | RONI SALAM BIN SHOLIHIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 477 /L.8.21/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa Terdakwa Roni Salam bin Sholihin pada hari hari selasa tanggla 20 Oktober 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB sdr. Yanto (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic hitam kepada Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, plastic hitam tersebut berisikan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang sudah dipisah dan diberi label harga oleh Sdr. Yanto (DPO), bahwa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu adalah dititipkan dari Sdr. Yanto (DPO) kepada Terdakwa untuk dijual oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Jam 00.30 WIB pada saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor miliknya di rumah orang tua tersangka beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, datang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran dan menghampiri terdakwa, selanjuntya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kain warna merah yang berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa di sebelah kiri bagian depan, dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di Pot Bunga yang berada di teras rumah tempat terdakwa tertangkap, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakawa terdapat saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto di rumah tempat terdakwa tertangkap, atas hal tersebut terdakwa, saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto, beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 668/10582.00/2024 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat di Bandar Lampung terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan) berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram. Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor :LHU.090.K.05.16.24.0383 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangni oleh Sofia Masroh, SF., Apt., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disita dari terdakwa tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa Roni Salam bin Sholihin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
Atau
KEDUA -------Bahwa Terdakwa Roni Salam bin Sholihin pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari, tanggal, tempat dan waktu tersebut di atas saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor miliknya, datang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran dan menghampiri terdakwa, selanjuntya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kain warna merah yang berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa di sebelah kiri bagian depan, dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di Pot Bunga yang berada di teras rumah tempat terdakwa tertangkap, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakawa terdapat saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto di rumah tempat terdakwa tertangkap, atas hal tersebut terdakwa, saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto, beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 668/10582.00/2024 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat di Bandar Lampung terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan) berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram. Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor :LHU.090.K.05.16.24.0383 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangni oleh Sofia Masroh, SF., Apt., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disita dari terdakwa tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa Roni Salam bin Sholihin dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |