Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Gdt Muhammad Andi Eko Purnomo, S.H. RONI SALAM BIN SHOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 477 /L.8.21/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Andi Eko Purnomo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI SALAM BIN SHOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa Roni Salam bin Sholihin pada hari hari selasa tanggla 20 Oktober 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB sdr. Yanto (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic hitam kepada Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, plastic hitam tersebut berisikan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang sudah dipisah dan diberi label harga oleh Sdr. Yanto (DPO), bahwa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu adalah dititipkan dari Sdr. Yanto (DPO) kepada Terdakwa untuk dijual oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  • Hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terdakwa menjual kepada Sdr. Agus (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 200.000,-
  • Hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terdakwa menjual kepada Sdr. Juri (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 200.000,-
  • Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terdakwa menjual kepada Sdr. Agus (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 300.000,-
  • Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terdakwa menjual kepada orang yang tidak dikenal sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp. 300.000,- dan Rp. 200.000,-
  • Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terdakwa menjual kepada Saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 150.000.-

 

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Jam 00.30 WIB pada saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor miliknya di rumah orang tua tersangka beralamat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, datang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran dan menghampiri terdakwa, selanjuntya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kain warna merah yang berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa di sebelah kiri bagian depan, dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di Pot Bunga yang berada di teras rumah tempat terdakwa tertangkap, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakawa terdapat saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto di rumah tempat terdakwa tertangkap, atas hal tersebut terdakwa, saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto, beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti  Nomor 668/10582.00/2024 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat di Bandar Lampung terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan) berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram.

Berdasarkan Laporan Pengujian  dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor :LHU.090.K.05.16.24.0383 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangni oleh Sofia Masroh, SF., Apt., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disita dari terdakwa tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa Roni Salam bin Sholihin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa Roni Salam bin Sholihin pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari, tanggal, tempat dan waktu tersebut di atas saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor miliknya, datang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran dan menghampiri terdakwa, selanjuntya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kain warna merah yang berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa di sebelah kiri bagian depan, dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di Pot Bunga yang berada di teras rumah tempat terdakwa tertangkap, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakawa terdapat saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto di rumah tempat terdakwa tertangkap, atas hal tersebut terdakwa, saksi Panji Wahyu Pamungkas dan saksi Ricky Julianto, beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti  Nomor 668/10582.00/2024 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat di Bandar Lampung terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan) berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram.

Berdasarkan Laporan Pengujian  dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor :LHU.090.K.05.16.24.0383 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangni oleh Sofia Masroh, SF., Apt., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disita dari terdakwa tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa Roni Salam bin Sholihin dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya