Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Gdt Ari Saputra, S.H.,M.H. Chakti Galih Pramono Bin Sarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2320/L.8.21/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Chakti Galih Pramono Bin Sarno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa Chakti Galih Pramono Bin Sarno bersama-sama dengan sdr. Feri (DPO), sdr. Hendro (DPO) dan sdr. Diki (DPO), pada Hari Rabu Tanggal 25 Bulan Juni Tahun 2025 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025, atau masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan di lakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai  berikut: -----------------------------------------------------------

  •  Bermula pada hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025 sekira Jam 01.00 Wib ketika saksi Supriono dan anak Setio hendak pulang kerumah di Kabupaten Tanggamus, namun ketika saksi Supriono dan anak Setio tiba di Jalan Raya Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, sepeda motor yang di kendarai oleh saksi Supriono dan anak Setio kehabisan minyak sehingga membuat saksi Supriono dan anak Setio mendorong sepeda motor milik saksi Supriono untuk mencari POM Bensin/ Penjual Bahan Bakar Minyak terdekat, tidak lama kemudian melintas 2 (dua) sepeda motor yang saling berboncengan menghampiri saksi Supriono dan anak Setio, saat itu salah satu dari pengendara sepeda motor tersebut bertanya “kenapa mas” lalu di jawab oleh saksi Supriono “kehabisan bensin mas”,  kemudian saksi Supriono meminta tolong kepada tersangka dan para DPO untuk membantu mendorong sepeda motor milik saksi Supriono sampai ke warung yang menjual Bahan Bakar Minyak terdekat, akan tetapi ketika sampai di Warung yang beralamat dijalan  Raya Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan warung tersebut tidak menjual Bahan Bakar Minyak, kemudian sdr. Feri (DPO) menawarkan diri untuk membelikan Bahan Bakar Minyak di POM Bensin terdekat, kemudian sdr. Feri (DPO) meminta uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah, selanjutnya saksi Supriono menyerahkan uang kepada sdr. Feri (DPO) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah, kemudian setelah menerima uang dari saksi Supriono, sdr. Feri (DPO) meminta sdr. Hendro (DPO) dan sdr. Diki (DPO) pergi membeli Bahan Bakar Minyak di Pom Bensin sedangkan tersangka bersama sdr. Feri (DPO) menunggu bersama dengan saksi Supriono dan anak Setio, kemudian sekira 20 Menit datang  sdr. Hendro (DPO) dan sdr. Diki (DPO) dan langsung mengisi minyak sepeda motor milik saksi Supriono, selanjutnya setelah sepeda motor milik saksi Supriono Hidup, sdr. Hendro (DPO) langsung mencabut kunci sepeda motor milik saksi Supriono, kemudian tersangka dan sdr. Diki (DPO) berjaga mengawasi lokasi sekitar sedangkan sdr. Feri (DPO) langsung menghampiri saksi Supriono berkata “SINI HP KAMU, KALAU KAMU GA KASIH SAYA PECAHIN PALAK KAMU” sambil menodongkan senjata api jenis pistol warna Silver kearah perut bagian tengah saksi Supriono, kemudian tidak lama sdr. Feri (DPO) kembali berkata “MANA HPNYA KALO EGAK SAYA TEMBAK KEPALA KAMU”, kemudian karena merasa takut saksi Supriono dan anak Setio langsung memberikan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 11 PLAY warna Exploratory blue masing-masing milik saksi Supriono dan anak Setio, setelah mendapatkan handphone milik saksi Supriono dan anak Setio, tersangka bersama sdr. Feri (DPO), sdr. Hendro (DPO) dan sdr. Diki (DPO) pergi membawa sepeda motor Honda Beat warna Hijau-Hitam milik saksi Supriono meninggalkan saksi Supriono dan anak Setio di pinggir Jalan. ---------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan para DPO, saksi Supriono dan anak Setio mengalami trauma, sehingga saksi Supriono dan anak Setio takut jika harus bepergian di malam hari menggunakan sepeda motor. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan para DPO, saksi Supriono Bin Jumali mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 19.400.000,- (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah). -------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya