Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Gdt Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. 1.DANIL TANJUNG BIN HASANUDIN
2.DIKEY PRASETIO SETIADI BIN SYAIRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2598/L.8.21/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIL TANJUNG BIN HASANUDIN[Penahanan]
2DIKEY PRASETIO SETIADI BIN SYAIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I DANIL TANJUNG Bin HASANUDIN Bersama sama terdakwa II DIKEY PRASETYO SETIADI Bin EDO SYAIRIN dan saksi Anak M SANJANI Alias IIK Bin RUSNADI(dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan pantai kelapa kunjir Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan  yang  berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang,dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka ,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

 

----------Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 12.30 wib saksi Anak M SANJANI berkelahi dengan Saksi korban M ZULFIKAR (selajutnya disebut saksi korban) di luar areal pantai, kemudian jam 13.00 wib saat saksi Anak bertemu lagi dengan saksi korban, lalu saksi korban meledek sehingga saksi anak emosi dan langsung menedang bahu saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor, setelah itu saksi anak M SANJANI menceritakan kepada terdakwa II masalah perkelahian saksi anak dengan saksi korban, selanjutnya terdakwa II langsung menghubungi terdakwa I mengatakan bahwa saksi Anak berkelahi dengan saksi korban, dan terdakwa II yang saat itu sedang berada di rumah langsung mendatangi saksi korban yang berada di warung bu UTI yang berada di Jl. Pantai Kelapa Kunjir Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, kemudian terdakwa I langsung menghampiri dan langsung menarik kaos saksi korban sambil memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada sebelah kiri menggunakan tangan kanan yang terkepal karena pada saat itu posisi dari saksi korban condong kedepan, setelah itu  bajunya ditarik hingga terlepas. setelah itu saksi BUANG menahan dan memeluk badan terdakwa I dari belakang lalu terdakwa I berontak untuk melapaskan pelukan dari saksi BUANG kemudian tangan terdakwa I tidak sengaja memukul wajah dari saksi BUANG kemudian terdakwa II memukul rahang saksi korban dan mengambil sapu lidi untuk dipukulkan ke badan saksi korban selanjutnya Terdakwa I masuk ke kedalam warung bu UTI dan menarik kaos saksi korban hingga korban terjatuh dan saat itu saksi Anak menendang bagian punggung dari saksi korban. Terdakwa I Bersama-sama terdakwa II dan saksi anak melakukan hal tersebut secara ersama-sama.- setelah kejadaian tersebut terdakwa I langsung pulang kerumah sedangkan terdakwa II dan saksi Anak Kembali melanjutkan pekerjaanya., setelah itu Saksi Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran guna dtindak lanjuti;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum No. 800/344/IV.02.1/VII/2024 tanggal 08 Juni 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Diptha Renggani Putri, terhadap Saksi Korban setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan:----------------

  1. Pada siku kiri terdapat luka lecet ukuran empat kali nol koma lima sentimeter, batas tegas;-
  2. Pada dada kiri terdapat luka memar ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, batas tegas;------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Pada lutut kanan terdapat luka lecet ukuran tujuh kali lima sentimeter batas tegas;------------
  4. Pada tungkai kanan nol koma lima sentimeter dibawah lutut terdapat luka lecet ukuran dua kali sentimeter, batas tegas;-----------------------------------------------------------------------------
  5. Pada lutut kiri terdapat luka licet ukuran dua kali dua sentimeter, batas tegas;------------------

didapatkan dari pemeriksaan Visum Et Repertum didapatkan luka lecet dibeberapa titik ditubuh Saksi Korban M ZULFIKAR .-----

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya