Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Gdt Ari Saputra, S.H.,M.H. Edo Triyanto Bin Jaim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-17/L.8.21/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edo Triyanto Bin Jaim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

?PERTAMA:

?-------- Bahwa Terdakwa Edo Triyanto Bin Jaim bersama-sama dengan saksi Allen Fernanda Putra Bin Adi Siswanto (Dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 26 Agustus 2025 sekira Jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Desa Pancur, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan Jahat atau Persiapan atau Percobaan, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

? Bermula pada hari Selasa Tanggal 26 Agustus sekira Jam 10.00 WIB, saksi Yoga dan saksi M. Ikbal (masing-masing anggota tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Tegineneng sering terjadi transaksi Narkotika, berbekal dari informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan Penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Tegineneng, kemudian dari hasil Penyelidikan sekira Jam 14.00 Wib saksi Yoga dan saksi Ikbal melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan Nopol BE 4206 FB dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi Yoga dan saksi M. Ikbal beserta tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mencoba menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan, pada saat saksi Yoga dan saksi Ikbal hendak melakukan pemeriksaan, terlihat 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor tersebut terlihat panik, selanjutnya terhadap 2 (dua) orang tersebut yang di duga bernama saksi Allen dan terdakwa Edo langsung di lakukan penggeledahan oleh saksi Yoga dan saksi Ikbal, saat di lakukan penggeledahan saksi Yoga dan saksi Ikbal mendapati barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang di temukan oleh saksi Yoga dan saksi Ikbal di bawah tanah karena sebelumnya saksi Allen sempat meletakkan Narkotika jenis Shabu tersebut di atas jok sepeda motor sebelum akhirnya di temukan oleh saksi Yoga dan saksi Ikbal, dari pengakuan saksi Allen dan terdakwaEdo bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah milik saksi Allen dan terdakwa Edo, kemudian saksi Allen dan terdakwa Edo beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.--

? Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3071/ NNF/ 2025 Tanggal 10 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta Pemeriksa Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T. dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,035 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5161/ 2025/ NNF dengan Hasil Pemeriksaan: Positif Metamfetamina.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

? Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------- 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa Edo Triyanto Bin Jaim, pada hari Selasa Tanggal 26 Agustus 2025 sekira Jam 13.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tepatnya di Kandang ayam milik kerabat terdakwa Edo yang bernama sdr. Heri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna NarkotikaGolongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bermula pada Hari Selasa Tanggal 26 Agustus 2025 sekira Jam 12.30 Wib saksi Allen menghampiri terdakwa Edo di rumah terdakwa Edo yang beralamat di 23B Jalan WR. Supratman, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, setibanya di rumah terdakwa Edo, awalnya saksi Allen meminta terdakwa Edo untuk menemani saksi Allen untuk menjual ayam milik saksi Allen kepada sdr. Idris di Lapangan Trimurjo, setelah saksi Allen dan terdakwa Edo berhasil menjual ayam milik saksi Allen seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah kepada sdr. Idris, selanjutnya terdakwa dan saksi Allen memutuskan untuk pulang kerumah, di tengah perjalanan saksi Allen bertanya kepada terdakwa Edo dimana tempat membeli Narkotika jenis Shabu, mendengar hal tersebut terdakwa Edo langsung menjawab bahwa rekan kerjanya yang tau tempat menjual Narkotika jenis Shabu, selanjutnya saksi Allen dan terdakwa Edo langsung menuju ke kandang ayam tempat terdakwa Edo bekerja, kemudian setelah tiba di kandang ayam milik kerabat terdakwa Edo yang beralamat di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, terdakwa Edo langsung menghampiri sdr. Amri (DPO), saat itu terdakwa Edo meminta sdr. Amri (DPO) membelikan Narkotika jenis Shabu dan langsung menyerahkan uangsebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu) rupiah kepada sdr. Amri (DPO), namun saat itu sdr. Amri (DPO) menolak permintaan terdakwa Edo karena saat itu sdr. Amri (DPO) sedang sibuk bekerja, namun saat itu sdr. Amri (DPO) langsung menyerahkan Narkotika milik sdr. Amri (DPO) untuk di pergunakan oleh terdakwa Edo, selanjutnya setelah menerima pemberian Narkotika jenis Shabu dari sdr. Amri (DPO), terdakwa Edo langsung menghampiri saksi Allen dan mengembalikan uang milik saksi Allen, saat itu saksi Allen bertanya mengapa uang milik saksi Allen di kembalikan, kemudian terdakwa Edo menjawab bahwa sdr. Amri (DPO) sedang sibuk bekerja, sebagai gantinya sdr. Amri (DPO) memberikan Narkotika miliknya untuk terdakwa Edo dan saksi Allen pergunakan, kemudian saksi Allen dan terdakwa Edo memutuskan untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu pemberian sdr. Amri (DPO) tersebut di kandang ayam milik kerabat terdakwa Edo, selanjutnya saksi Allen dan terdakwa Edo merakit terlebih dahulu alat hisap sabu (Bong) dengan cara saksi Allen menyiapkan botol bekas yang ada di sekitar kandang ayam tersebut, selanjutnya saksi Allen dan terdakwa Edo memanaskan botol bekas menggunakan korek api kemudian saksi Allen dan terdakwa Edo melubangi botol bekas menggunakan pipet plastik dan selanjutnya saksi Allen dan terdakwa Edo mengeluarkan kaca (pirex) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu, setelah itu kaca (pirex) tersebut dimasukkan Narkotika jenis Shabu kemudian pada kaca pirex yang sudah dimasukkan Narkotika jenis Shabu tersebut dipasang pada alat hisap sabu (Bong) yang sebelumnya sudah disiapkan, kemudian sekira Jam 13.35 Wib terdakwa Edo bersama saksi Allen memakai Narkotika jenis Shabu secara bergantian hingga Narkotika jenis Shabu tersebut habis. saat itu terdakwa Edo dan saksi Allenmendapatkan masing-masing 4 (empat) kali hisapan, kemudian setelah dirasa cukup saksi Allen dan terdakwa Edo memutuskan menyisakan sebagian Narkotika jenis Shabu pemberian sdr. Amri (DPO) tersebut untuk di bawa pulang, selanjutnya terdakwa Edo dan saksi Allen memutuskan untuk pulang rumah saksi Allen di Kota Metro.----------------

- Bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan Narkotika tersebut terdakwa merasa segar, menambah stamina dan tidak mudah mengantuk.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3071/ NNF/ 2025 Tanggal 10 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta Pemeriksa Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T. dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,035 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5161/ 2025/ NNF dengan Hasil Pemeriksaan: Positif Metamfetamina.-

- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3071/ NNF/ 2025 Tanggal 10 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta Pemeriksa Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T. dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik tersangka a.n. Edo Triyanto Bin Jaim, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5163/2025/NNF dengan Hasil Pemeriksaan: Positif Metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor: BA/ 486/ XII/ PB.06/ 2025/ BNNK Tanggal 04 Desember 2025 atas nama Edo Triyanto Bin Jaim yang di tandatangani oleh Tim Hukum Ikhlas, S.P., M.H., Rio Fabry, S.H., M.H., Triantori, S.IP. dan Tim Medis dr. Heni Purwanti, dr. Tesa Tiara dengan hasil Tersangka di rekomendasikan untuk dapat diberikan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Lembaga Rehabilitasi Instalasi Milik Pemerintah selama 3 (tiga) Bulan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut. -------------------------

- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya