Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. Muhammad Tedy Hidayat bin Abd Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2484/L.8.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Tedy Hidayat bin Abd Rahman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

    Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEDY HIDAYAT Bin ABD RAHMAN pada hari dan waktu yang yang terdakwa tidak ingat bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Dusun Sukamarga, Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Dengan Sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    Berawal pada hari dan waktu yang yang terdakwa tidak ingat bulan Januari tahun 2023, terdakwa MUHAMMAD TEDY HIDAYAT Bin ABD RAHMAN mendatangi saksi ERI NOFRIZAL yang berada di rumahnya yang beralamat Dusun Sukamarga, Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung, dengan bertujuan meminjam 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB, No.Ka: S87U16361, No.Sin: 22SEC145002362 warna silver atas nama ENIYATI (Daftar Pencarian Barang) untuk mengembangkan usaha terdakwa yaitu bisnis pupuk, kemudian saksi ERI NOFRIZAL meminjamkan kendaraan 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB kepada terdakwa, setelah saksi ERI NOFRIZAL meminjamkan 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB kepada terdakwa saksi ERI NOFRIZAL pernah melihat terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB untuk  usaha pupuknya, kemudian pada tanggal 15 Mei 2023 saksi ERI NOFRIZAL menanyakan mobil tersebut agar untuk dipulangkan karena mau dijual oleh saksi ERI NOFRIZAL, selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2023 saksi ERI NOFRIZAL diberitahukan oleh istri terdakwa bahwa terdakwa telah kabur dari kontrakan dengan membawa 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB dan meninggalkan anak beserta istri terdakwa, setelah itu pada tanggal 5 Januari 2024 terdakwa menginformasikan pada saksi ERI NOFRIZAL bahwa ingin mengembalikan 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB kepada saksi ERI NOFRIZAL namun hingga saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa.

 

 

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi ERI NOFRIZAL mengalami kerugian sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

    Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEDY HIDAYAT Bin ABD RAHMAN pada hari dan waktu yang yang terdakwa tidak ingat bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Dusun Sukamarga, Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Dengan Sengaja menggunakan nama atau mertabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan piutang, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    Berawal pada hari dan waktu yang yang terdakwa tidak ingat bulan Januari tahun 2023, terdakwa MUHAMMAD TEDY HIDAYAT Bin ABD RAHMAN mendatangi saksi ERI NOFRIZAL yang berada di rumahnya yang beralamat Dusun Sukamarga, Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung, dengan bertujuan meminjam 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB, No.Ka: S87U16361, No.Sin: 22SEC145002362 warna silver atas nama ENIYATI (Daftar Pencarian Barang) untuk mengembangkan usaha terdakwa yaitu bisnis pupuk, kemudian saksi ERI NOFRIZAL meminjamkan kendaraan 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB kepada terdakwa, kemudian pada tanggal 15 Mei 2023 saksi ERI NOFRIZAL menanyakan mobil tersebut agar untuk dipulangkan karena mau dijual oleh saksi ERI NOFRIZAL, selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2023 saksi ERI NOFRIZAL diberitahukan oleh istri terdakwa bahwa terdakwa telah kabur dari kontrakan dengan membawa 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB dan meninggalkan anak beserta istri terdakwa, setelah itu pada tanggal 5 Januari 2024 terdakwa menginformasikan pada saksi ERI NOFRIZAL bahwa ingin mengembalikan 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk opel blazer dengan No.Pol: B 7055 GB kepada saksi ERI NOFRIZAL namun hingga saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi ERI NOFRIZAL mengalami kerugian sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya