| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana yang dimaksud dalam SURAT PERNYATAAN PERALIHAN HAK/JUAL BELI SEBIDANG TANAH PEKARANGAN tertanggal 9 September 2021;
- Menyatakan TERGUGAT Cidera Janji/Wanprestasi terhadap SURAT PERNYATAAN PERALIHAN HAK/JUAL BELI SEBIDANG TANAH PEKARANGAN tertanggal 9 September 2021;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatas nya sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2394 Desa Bogorejo, tanggal penerbitan 15 November 2017, dengan surat Ukur Nomor 1493/Bogorejo/2017 tanggal 31 Oktober 2017 seluas 258 M2, terletak di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atas nama SUGIATI;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2394 Desa Bogorejo, tanggal penerbitan 15 November 2017, dengan surat Ukur Nomor 1493/Bogorejo/2017 tanggal 31 Oktober 2017 seluas 258 M2, terletak di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atas nama SUGIATI kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh serta tanpa beban apapun Paling lama 7 (Tujuh) Hari Kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan Pengadilan dalam perkara Aquo;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertipikat Pengganti atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2394 Desa Bogorejo, tanggal penerbitan 15 November 2017, dengan surat Ukur Nomor 1493/Bogorejo/2017 tanggal 31 Oktober 2017 seluas 258 M2, terletak di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atas nama SUGIATI apabila sampai dengan Paling lama 7 (Tujuh) Hari Kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap TERGUGAT tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT Sertipikat Hak Milik Nomor 2394 Desa Bogorejo, tanggal penerbitan 15 November 2017, dengan surat Ukur Nomor 1493/Bogorejo/2017 tanggal 31 Oktober 2017 seluas 258 M2, terletak di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atas nama SUGIATI;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencoret nama TERGUGAT pada Sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2394 Desa Bogorejo dan mengganti nama pemegang hak yang semula atas nama SUGIATI menjadi atas nama MARWATI;
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitbaarbijvoorraad) meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|