Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Gdt Tri Purnama Wisnu Ari Azhari Bin Rozali Raiz . alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/1424/IX/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Tri Purnama Wisnu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ari Azhari Bin Rozali Raiz . alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa atas perbuatan terdakwa ARI AZHARI Bin ROZALI RAIZ (alm) tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya

Pihak Dipublikasikan Ya