Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Gdt ANGGUN SAPUTRA, S.E., M.M 1.H. Andi Kusnadi, M.T., M.M
2.Agung Saputra
3.Ambar Eka Safitri
4.Anita Dwi Safitri
5.Aria Septiana
6.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PESAWARAN
7.Marliana Abidin, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGUN SAPUTRA, S.E., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Andi Kusnadi, M.T., M.M
2Agung Saputra
3Ambar Eka Safitri
4Anita Dwi Safitri
5Aria Septiana
6KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PESAWARAN
7Marliana Abidin, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hayatun, B.Sc
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.352.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan bersama tertanggal 21 April 2003 yang ditandatangani Tergugat II/Agung Saputra, Tergugat III/Ambar Eka Safitri, Tergugat IV/Anita Dwi Safitri, Tergugat V/Aria Septiana dan Turut Tergugat adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan bersama tertanggal 21 April 2003 yang ditandatangani Tergugat II/Agung Saputra, Tergugat III/Ambar Eka Safitri, Tergugat IV/Anita Dwi Safitri, Tergugat V/Aria Septiana dan Turut Tergugat adalah sah secara hukum adalah sebagai dasar peralihan hak atas tanah yang tidak dapat disimpangi saat mengalihkan objek sengketa ke pihak lain yaitu sebidang tanah yang terletak di  Dusun Sukaraja V, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Lampung Selatan-Provinsi Lampung, sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 tertanggal 22 November 1990, dengan surat ukur Nomor 750/1989 tertanggal 26 Desember 1989 seluas 5.880 meter persegi atas nama Amrullah, S.Sos dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan jalan Protokol Jalan Raya Gedong Tataan
  • Selatan berbatasan dengan Amrullah
  • Timur berbatasan dengan Rusdi
  • Barat berbatasan dengan Syarifuddin
  1. Menyatakan surat akta Jual-Beli Nomor 09 Tahun 2021 yang dibuat oleh Notaris Marliana Abidin, S.H., M.Kn/Tergugat VIII yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah kepada Tergugat I adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;   
  2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik 1/5 (seperlima) bagian hak atas tanah  yang terletak di  Dusun Sukaraja V, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Lampung Selatan-Provinsi Lampung, sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 tertanggal 22 November 1990, dengan surat ukur Nomor 750/1989 tertanggal 26 Desember 1989 seluas 5.880 meter persegi atas nama Amrullah, S.Sos dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan jalan Protokol Jalan Raya Gedong Tataan
  • Selatan berbatasan dengan Amrullah
  • Timur berbatasan dengan Rusdi
  • Barat berbatasan dengan Syarifuddin
  1. Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung renteng kerugian materil kepada Penggugat  secara tunai dan seketika sebesar Rp2.352.000.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung renteng kerugian immateril kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  3. Memerintahkan Tergugat I: H. Andi Kusnadi, M.T., M.M mengosongkan tanpa syarat objek tanah sengketa yang terletak di Dusun Sukaraja V, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Lampung Selatan-Provinsi Lampung, sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 tertanggal 22 November 1990, dengan surat ukur Nomor 750/1989 tertanggal 26 Desember 1989 seluas 5.880 meter persegi atas nama Amrullah, S.Sos dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan jalan Protokol Jalan Raya Gedong Tataan
  • Selatan berbatasan dengan Amrullah
  • Timur berbatasan dengan Rusdi
  • Barat berbatasan dengan Syarifuddin
  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat yang besarnya adalah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau penundaan pelaksanaan putusan sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini;
  3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit veorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak