- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.35939430,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH RUPIAH)".
Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan SHM No No. 00791 Tgl. 06 September 2011 An Anhar Munandar berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
- Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: No. 00791 Tgl. 06 September 2011 a/n Anhar Munandar berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: SHM a/n Anhar Munandar untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Pesawaran berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|