Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. SUYITNO BIN MUGIYARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-404/L.8.21/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYITNO BIN MUGIYARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

        Bahwa Terdakwa SUYITNO BIN MUGIYARNO, pada hari Selasa tanggal 29 Bulan Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa SUYITNO Bin MUGIYARNO sedang berada di Salon tempat bekerja FAJAR Alias DEWI (DPO) yang beralamat di Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, saat itu ada yang akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) melalui FAJAR Alias DEWI (DPO) dan terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada FAJAR Alias DEWI yang diambil dari dalam bagasi motor Suzuki Skywave warna hitam milik terdakwa, setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dan menerima uang sebesar Rp200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) dari FAJAR Alias DEWI terdakwa menuju pulang kerumah yang beralamat di Dusun Sidomulyo Rt/Rw.015/006 Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran saat diperjalanan sekira pukul 16.30 WIB terdakwa diberhentikan oleh saksi RENDI CANDRA SAPUTRA dan saksi DHUHA AGUS RUMANTIO (masing-masing anggota Polsek Tegineneng) yang sedang melaksanakan Patroli Hunting di Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, setelah terdakwa diberhentikan dilakukan penggeledahan oleh saksi RENDI CANDRA SAPUTRA dan saksi DHUHA AGUS RUMANTIO didapatkan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening, 1 (Satu) buah timbangan digital (Scale), 1 (Satu) buah sendok sabu (Sekop pipet), 1 (Satu) lembar uang senilai Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), 2 (Dua) lembar uang senilai Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) didalam 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang ditaruh didalam bagasi sepeda motor Suzuki Skywave warna merah hitam yang terdakwa kendarai, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres pesawaran.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor :    /10650.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 2 (Dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,21 (Nol koma dua satu) gram yang disita dari Terdakwa SUYITNO Bin MUGIYARNO, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris di BPOM Bandar Lampung.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0384 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim PengujiSOFIA MASROH, SF.,Apt.,M.Si, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,21 (Nol koma dua satu) gram Positif Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

          Bahwa Terdakwa SUYITNO BIN MUGIYARNO, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa yang sedang berada dalam kamar di rumah saksi NOVIKA ARDIANTO di Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, kemudian saksi YOGA YOLANDA dan saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta team memperoleh informasi dari masyarakat terdakwa melakukan tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi YOGA YOLANDA dan saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA  beserta team melakukan penyelidikan dan telah mengetahui terdakwa berada di rumah saksi NOVIKA ARDIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar dirumah saksi NOVIKA ARDIANTO Dusun Kampung Sawah Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale berwarna silver, 1 (satu) buah bungkus rokok nayan berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu di sebelah lemari pakaian yang berada di dalam kamar tempat terdakwa tidur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Pegadaian Nomor :    /10650.00/2024 tanggal 21 Agustus 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, dilakukan penyisihan kedalam 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram yang disita dari Terdakwa Gatam Bin Suradi, digunakan untuk uji di laboratorium di Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, kemudian terhadap sisa barang bukti narkotika dengan berat netto 1,91 (Satu koma sembilan satu) gram narkotika dikembalikan kepada penyidik guna pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor: PP. 01.01.6A.09.24.505 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Penguji Asih Sukowati, STP., M.si. dan diketahui oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram Positif Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya