Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Gdt Larissa Evita Azalia, S.H. Marsono bin Kamijan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2529/L.8.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Larissa Evita Azalia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marsono bin Kamijan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Marsono Bin Kamijan pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban Abdil Furkon Bin Dasuki yang beralamat di Perumahan Harmonia, JL. Ki Hajar Dewantara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, ketika terdakwa Marsono masih bekerja sebagai tukang di rumah Saksi Jefri yang merupakan tetangga samping rumah saksi korban Abdil. Ketika bekerja terdakwa setiap hari memperhatikan rutinitas kegiatan sehari-hari keluarga saksi korban Abdil dan dari situ terdakwa mengetahui kapan saksi korban ada dirumah dan kapan saksi korban sedang tidak berada dirumah.

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira Pukul 18.35 Wib dengan berjalan kaki terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Candi Harjo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menuju kerumah saksi korban, lalu sekira pukul 18.45 Wib terdakwa sampai di rumah saksi korban yang beralamat di Perumahan Harmonia, JL. Ki Hajar Dewantara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Kemudian terdakwa langsung berjalan kearah belakang rumah saksi korban dan masuk melalui jendela dapur rumah saksi korban dengan cara mencongkel jendela dapur tersebut dengan menggunakan besi yang berada di bawah jendela dapur rumah saksi korban tersebut. Kemudian setelah berhasil membuka jendela dapur rumah saksi korban, terdakwa langsung masuk kerumah saksi korban dan melihat 1 (satu) buah tabung gas 3kg yang berada di bawah kompor yang kemudian langsung terdakwa ambil. Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) buah helm merk NJS KAIROZ yang berada di lemari samping kompor tersebut dan langsung mengambil helm tersebut. Kemudian terdakwa langsung pergi dari rumah saksi korban melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya.

 

Bahwa pada saat terdakwa memasuki rumah saksi korban, pada saat itu situasinya sedang sepi, dan gelap karena matahari sudah terbenam.

 

Bahwa menurut keterangan para saksi, terdakwa sering melakukan tindak pidana pencurian di beberapa rumah warga, namun tidak pernah diproses secara hukum.

 

------ Bahwa atas Perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Abdil Furkon Bin Dasuki mengalami kerugian sekira Rp. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).---------------

 

------ Perbuatan Terdakwa Marsono Bin Kamijan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya