Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Gdt Murjoyo Yono 1.Johan Angga Kusuma
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Murjoyo Yono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FARIEDH APRIYADI MA'RUF, S.H., M.H.Murjoyo Yono
Tergugat
NoNama
1Johan Angga Kusuma
2Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum

PRIMAIR.------------------------------------------------------------------------------------------------

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------
Menyatakan tidak Sah dan tidak berharga serta tidak memiliki kekuatan Hukum terhadap surat-surat sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

Surat Ukur atas nama Johan Angga Kusuma (Tergugat I) No. 00844/2020 NIB 01545 Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Tergugat II.------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Kepemilikan (Sporadik) atas nama Johan Angga Kusuma dengan NUS : 593/330/SPR/SKJ/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran atas nama : A. Zaenuri, S.Pd.I, Mpd.-----------------------------
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Kepemilikan (Sporadik) atas nama H.J. Aisah Sari dengan NUS : 100/031/MNC/SPR/V.05.29/XII/2013 tertanggal 17 Desember 2013 yang ditandatangani Kepala Desa Munca Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran atas nama Zainudin.--------------

Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 073 / Kec-TP / 2017 antara Penggugat selaku Pembeli dan Edy Syuhaidi selaku Penjual dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Muhammad Yuliardi, S.STP., yang juga merupakan Camat Teluk Pandan pada 26 Oktober 2017;------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah dengan luas keseluruhan ± 30.000 M2 (Tiga Puluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang dijadikan Objek Sengketa perkara dalam gugatan a quo saat ini, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 073 / Kec-TP / 2017 dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

Utara                : Berbatasan dengan Kali Tataan.-------------------------------------------

Timur                : Berbatasan dengan Tanah Saudara Abdurahman.-------------------

Selatan             : Berbatasan dengan Tanah Saudara Abdurahman.-------------------

: Berbatasan dengan Siring Kecil.---------------------------------------------

Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik.-----------------------------
Menghukum dan Memerintah Tergugat I untuk menyerahkan bidang tanah di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung seluruhnya seluas ± 30.000 M2 (Tiga Puluh Ribu Meter Persegi) yang berbatasan dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------

Utara                : Berbatasan dengan Kali Tataan.-------------------------------------------

Timur                : Berbatasan dengan Tanah Saudara Abdurahman.-------------------

Selatan             : Berbatasan dengan Tanah Saudara Abdurahman.-------------------

Barat                 : Berbatasan dengan Siring Kecil.-------------------------------------------

Secara Langsung dan seketika kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara.----------------------------------------------------------------------

Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II Membatalkan dan Mencoret Surat Ukur Atas Nama Johan Angga Kusuma (Tergugat I) No. 00844/2020 NIB 01545 Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dari Buku Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Pesawaran (Tergugat II).---------------
Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Hak Perdata yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.------------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kelalaian dan kesalahan yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat sehingga menyebabkan kerugian yang diderita oleh Penggugat.----------
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat yang terdiri dari kerugian Materiil sebesar Rp. 320.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). sehingga total (Kerugian Materiil + Imateriil) berjumlah Rp. 1. 320.000.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng.--------------------
Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II untuk menerima dan memproses Permohonan Penerbitan Sertifikat atas tanah milik Penggugat di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung seluas -+ 30.000 Meter2 (Tiga Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Utara                : Berbatasan dengan Kali Tataan.-------------------------------------------

Timur                : Berbatasan dengan Tanah Saudara Abdurahman.-------------------

Selatan             : Berbatasan dengan Tanah Saudara Abdurahman.-------------------

Barat                 : Berbatasan dengan Siring Kecil.-------------------------------------------

Menghukum Para Tergugat dan Pihak Lain untuk Tunduk pada Putusan ini.-----------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari secara tanggung renteng, apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi dari Para Tergugat--------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.--------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR--------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak