Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 26 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Gdt |
Tanggal Surat |
Kamis, 26 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | El Yos Sudarso | 2 | Ratna Hendrawati |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
201.419.300,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.201.419.300 (Dua ratus satu juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga ratus rupiah).
- Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM NO 02094/ Tegineneng an EL YOS SUDARSO. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT.
- Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM NO 02094/ Tegineneng an EL YOS SUDARSO. Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan NO 1590 atas nama Didik Sukiyata untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |