Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.Sus/2024/PN Gdt | Adelia Safira,S.H. | DEDY ROCHMANSYAH BIN TRIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.Sus/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2580/L.8.21/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa DEDY ROCHMANSYAH Bin TRIYONO pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gedung Sekolah Mis Muridal Falah, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Saksi AHMAD ZUWAIRI dan Saksi M. IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran yang selanjutnya disebut saksi penangkap) mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terdapat penyalahgunaan narkotika di Gedung Sekolah Mis Muridal Falah, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran kemudian atas informasi tersebut Saksi Penangkap langsung melakukan penyelidikan di Gedung Sekolah dimaksud dimana pada saat Saksi Penangkap memasuki salah satu ruang kelas melihat sekelompok orang kemudian Saksi Penangkap menghampiri sekelompok orang tersebut tetapi mencoba melarikan diri dikarenakan situasi ruangan gelap, Saksi Penangkap berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu di lantai dimana pada saat itu Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu pemberian dari Sdr. GILANG (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0321 tanggal 06 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP, M.Si selaku ketua Tim Pengujian didapati kesimpulan : bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto seberat 0,0517 (nol koma nol lima satu tujuh) gram yang disita dari Terdakwa adalah benar mengandung positif Metamfetamine (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).- ------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa DEDY ROCHMANSYAH Bin TRIYONO pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gedung Sekolah Mis Muridal Falah, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------- -------- Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. AHMAD (DPO) pergi menuju rumah Sdr. GILANG (DPO) di Dusun Sugih Waras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kemudian Sdr. GILANG (DPO) mengajak Terdakwa, Sdr. AHMAD (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. GILANG (DPO) membeli narkotika jenis sabu dimana Terdakwa dan Sdr. AHMAD (DPO) menunggu di rumah Sdr. GILANG (DPO) selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Sdr. GILANG kembali kerumahnya dan mengajak Terdakwa dan Sdr. AHMAD menuju ke Gedung Sekolah Mis Muridal Falah, Desa Banjar, Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan tujuan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara mengonsumsi narkotika jenis sabu yang berupa kristal putih dimasukan menggunakan skop plastik ke dalam tabung kaca (pirex) kemudian tabung kaca (pirex) dibakar hingga menguap lalu asap tersebut dihisap melalui pipet / sedotan plastic dari sisi lain pada botol, dan dilakukan oleh Terdakwa, Sdr. AHMAD dan Sdr. GILANG secara bergantian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasakan segar pada tubuhnya dan tidak mudah mengantuk. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Saksi AHMAD ZUWAIRI dan Saksi M. IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran yang selanjutnya disebut saksi penangkap) mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terdapat penyalahgunaan narkotika di Gedung Sekolah Mis Muridal Falah, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran kemudian atas informasi tersebut Saksi Penangkap langsung melakukan penyelidikan di Gedung Sekolah dimaksud dimana pada saat Saksi Penangkap memasuki salah satu ruang kelas melihat sekelompok orang kemudian Saksi Penangkap menghampiri sekelompok orang tersebut tetapi mencoba melarikan diri dikarenakan situasi ruangan gelap, Saksi Penangkap berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu di lantai dimana pada saat itu Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu pemberian dari Sdr. GILANG (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0321 tanggal 06 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP, M.Si selaku ketua Tim Pengujian didapati kesimpulan : bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat netto seberat 0,0517 (nol koma nol lima satu tujuh) gram yang disita dari Terdakwa adalah benar mengandung positif Metamfetamine (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.6742-05.B/HP/IX/2024 tanggal 07 Bulan September 2024 yang dikeluarkan oleh UPDT Balai Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, AMD.F selaku pemeriksa serta dr. Aditya, M. Biomed selaku penanggung jawab laboratorium setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium didapati Kesimpulan bahwa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamphetamine (sabu-sabu) (termasuk narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).- --------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.--------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |