Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2025/PN Gdt | Fifin Khomarul Jannah, S.H. | M. IQBAL BIN M. TOHER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-602/L.8.21/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa M. IQBAL BIN M. TOHER bersama-sama dengan saksi ARMAN PIRDAUS Bin HASAN RONI (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raden Intan Dusun Kampung Sawah No.08 RT/RW 004/002 Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa M. IQBAL dan saksi ARMAN PIRDAUS sedang mengobrol di rumah kakek terdakwa M. IQBAL, kemudian terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah saksi TONI SAPUTRA yang beralamat di Jalan Raden Intan Dusun Kampung Sawah No.08 RT/RW 004/002 Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan membagi peran masing-masing yaitu terdakwa berperan masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barangkan sedangkan saksi ARMAN PIRDAUS berperan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa M. IQBAL dan saksi ARMAN PIRDAUS berjalan kaki menuju ke rumah saksi TONI SAPUTRA, kemudian terdakwa masuk ke rumah saksi TONI dengan cara memanjat menggunakan tangga yang terdakwa temukan di belakang rumah saksi TONI lalu terdakwa masuk melalui atap rumah dengan cara membongkar genteng rumah saksi TONI sedangkan saksi ARMAN PIRDAUS menunggu di depan jendela rumah saksi TONI SAPUTRA sambil memantau keadaan sekitar. Setelah terdakwa masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas karung yang berada di dapur, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO Y93 warna biru dengan IMEI I: 869452046563170 IMEI II: 869452046563162 di kamar bagian tengah, 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna hitam dengan IMEI I: 868852065213873 IMEI II: 868852065213865 di kamar saksi PUSPASARI yang sedang tertidur bersama anak-anaknya, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop LENOVO TINKPAD tipe: X220 warna hitam yang sedang di cas di ruang tengah, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit LAPTOP ACER tipe: 4741 warna biru navy dan 1 (satu) bilah pisau jenis Badik panjang 27 cm dengan bilah dari kuningan dan rangka bahan kayu kemuning di rak TV di ruang tengah, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit PROYEKTOR merk OPTOMA warna hitam, 1 (satu) buah tas laptop merk ASUS warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar sertifikat training kerja dan 1 (satu) buah termometer merk KRISBOW warna merah hitam yang berada di ruang samping rumah saksi TONI SAPUTRA, kemudian seluruh barang-barang yang telah diambil terdakwa tersebut dimasukkan ke dalam tas karung yang sebelumnya terdakwa ambil di dapur rumah saksi TONI SAPUTRA, lalu terdakwa keluar dari rumah saksi TONI SAPUTRA melalui pintu dapur, kemudian terdakwa dan saksi ARMAN PIRDAUS pulang ke rumah terdakwa dengan membawa barang-barang milik saksi TONI SAPUTRA tanpa izin dan sepengetahuan saksi TONI SAPUTRA.--------------------- ----- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi ARMAN PIRDAUS menjual barang-barang yang telah diambil sebelumnya di rumah saksi TONI SAPUTRA, dan barang yang sudah terjual yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO Y93 warna biru dengan IMEI I: 869452046563170 IMEI II: 869452046563162 seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna hitam dengan IMEI I: 868852065213873 IMEI II: 868852065213865 dijual melalui marketplace facebook kepada Sdr. MISWANTO seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit LAPTOP LENOVO TINKPAD tipe: X220 warna hitam dijual kepada saksi RANI ANGGRAINI seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari keseluruhan hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan 1 (satu) unit LAPTOP ACER tipe: 4741 warna biru navy dibuang oleh terdakwa ke dalam sebuah sumur karena pada saat akan dijual laptop tersebut sudah mati.-------- ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. IQBAL BIN M. TOHER dan saksi ARMAN PIRDAUS Bin HASAN RONI (berkas penuntutan terpisah) tersebut, mengakibatkan saksi TONI SAPUTRA BIN ALI YUSUF (Alm.) mengalami kerugian sebesar ± Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).------------ ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |