Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus/2025/PN Gdt | Lukman Wicaksono, S.H. | M. RIZKI HIDAYAT BIN ODIK SODIKIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 57/L.8.21/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ----------Bahwa Terdakwa M. RIZKI HIDAYAT Bin ODIK SODIKIN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira Jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------- ----------Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira Jam 15.45 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. PIJAR (DPO) di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna Merah Putih Nopol BE2681US, selanjutnya sekira jam 16.30 WIB Terdakwa tiba dirumah Sdr. PIJAR dan berkata “BANG BELANJA BAHAN” dijawab Sdr. PIJAR “BERAPA DUIT?” Terdakwa jawab “INI ADA 3 JUTA BANG” ditanya Sdr. PIJAR “TUMBEN LO LANGSUNG BANYAK” dijawab oleh Terdakwa “IYA BANG, MAU SEKALIAN BUAT NYETOK BANG MAU NYEBRANG SOALNYA” setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan uang tersebut dan berselang 5 (lima) menit kemudian Sdr. PIJAR menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, Terdakwa langsung pergi menuju arah pulang, selanjutnya sekira jam 17.00 WIB Saksi YOGA YOLANDA Bin MARSALEH dan Saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA anak dari GEDE DARMAWAN (anggota Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) sedang melaksanakan patroli di sekitaran Jalan Branti Raya, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna Merah Putih Nopol BE2681 US, sehingga Saksi YOGA dan Saksi GEDE menghentikan sepeda motor Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi YOGA dan Saksi GEDE membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0341 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandar Lampung yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian ASIH SUKOWATI, STP, M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,3943 (empat koma tiga Sembilan empat tiga) gram yang disita dari M. RIZKI HIDAYAT Bin ODIK SODIKIN setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut (+) positif Metamfetamin (Termasuk Narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-------------------------------- ----------Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.------------------------------------------------------
Atau Kedua ----------Bahwa Terdakwa M. RIZKI HIDAYAT Bin ODIK SODIKIN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira Jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Branti Raya, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ ----------Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira Jam 15.45 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. PIJAR (DPO) di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna Merah Putih Nopol BE2681US untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dan menyerah uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, Terdakwa langsung pergi menuju arah pulang, Kemudian sekira jam 17.00 WIB Saksi YOGA YOLANDA Bin MARSALEH dan Saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA anak dari GEDE DARMAWAN (anggota Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) sedang melaksanakan patroli di sekitaran Jalan Branti Raya, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna Merah Putih Nopol BE2681 US, sehingga Saksi YOGA dan Saksi GEDE menghentikan sepeda motor Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi YOGA dan Saksi GEDE membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0341 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandar Lampung yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian ASIH SUKOWATI, STP, M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,3943 (empat koma tiga Sembilan empat tiga) gram yang disita dari M. RIZKI HIDAYAT Bin ODIK SODIKIN setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut (+) positif Metamfetamin (Termasuk Narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-------------------------------- ----------Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.------------------------------------------------------
Atau Ketiga ----------Bahwa Terdakwa M. RIZKI HIDAYAT Bin ODIK SODIKIN pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekira Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gg. Permadi 201 RT.004/RW.001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------- ----------Berawal pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekira Jam 23.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu di rumah Terdakwa yang berada di Gg. Permadi 201 RT.004/RW.001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dengan cara Shabu yang berupa kristal putih dimasukan kedalam tabung kaca (pirex), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan kedalam botol plastik yang berisi air melalui pipet/sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi kristal putih shabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut saya hisap melalui pipet/ sedotan plastik dari sini lain dari botol plastik, sehingga asap tersebut terfilter masuk melewati air yng berada didalam botol plastik dan masuk ke dalam mulut, selanjutnya asap tersebut Terdakwa hembuskan seperti merokok, setelah Terdakwa mengonsumsi narkotika tersebut, Terdakwa merasakan badan lebih segar, menambah stamina, tidak mudah lapar dan tidak mudah mengantuk;------------------------------------------------------- ----------Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira Jam 15.45 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. PIJAR (DPO) di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna Merah Putih Nopol BE2681US untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dan menyerah uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, Terdakwa langsung pergi menuju arah pulang, Kemudian sekira jam 17.00 WIB Saksi YOGA YOLANDA Bin MARSALEH dan Saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA anak dari GEDE DARMAWAN (anggota Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) sedang melaksanakan patroli di sekitaran Jalan Branti Raya, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna Merah Putih Nopol BE2681 US, sehingga Saksi YOGA dan Saksi GEDE menghentikan sepeda motor Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi YOGA dan Saksi GEDE membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0341 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandar Lampung yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian ASIH SUKOWATI, STP, M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,3943 (empat koma tiga Sembilan empat tiga) gram yang disita dari M. RIZKI HIDAYAT Bin ODIK SODIKIN setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut (+) positif Metamfetamin (Termasuk Narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-------------------------------- ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 8767-06.B/HP/XI/2024 tanggal 07 November 2024 dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyanti, Amd. F dan ditandangani oleh Penanggungjawab Laboratorium dr. Aditya, M. Biomed, terhadap 1 (satu) buah botol plastik urine atas nama M. RIZKI HIDAYAT Bin ODIK SODIKIN, setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan zat narkotika jenis Metamphetamine (Shabu-shabu).------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.-------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |