Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Gdt ARI SANTONI AIDI ROZI BIN HAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/221/X/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARI SANTONI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDI ROZI BIN HAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa AIDI ROZI Bin HAYAT (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira  pukul 17.30 Wib di Desa Batang hari ogan Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban USMAN ISKANDAR Bin MAT YASIN (ALM) dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
-Pada hari selasa tanggal 13 september 2022 sekira jam 17.30 wib, Pelapor yang kebetulan lewat di depan gang rumah dari rumah mertua  dan selanjutnya akan pulang ke metro namun baru kurang lebih perjalanan dari rumah mertua 10 meter di hadang oleh terdakwa dengan cara menggunakan sepeda motor terdakwa sambil mengucapkan kata-kata kasar, karena pelapor tidak mau ribut maka selanjutnya pelapor melewati pinggir motor terdakwa dengan lewat belakang/melipir  dan terdakwa sambil memukul  kepada pelapor sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban hampir jatuh ke siring dan dilanjutkan perjalanan kearah metro dan kurang lebih 50 meter pelapor/korban dihadang lagi oleh terlapor/pelaku, kemudian pelapor mengelak mundur dan melanjutkan lagi perjalanan kea rah metro, dan kurang lebih 100 meter dihadang lagi oleh pelaku/terlapor kemudian pelapor mundur kembali dan melanjutkan perjalanan lagi ke arah metro.--------------------------------------
-Penganiayaan terhadap pelapor tersebut pelapor tidak mengetahui penyebabnya namun Juni pelapor pernah berselisih paham dengan terdakwa dikarenakan pelapor menegur istri terdakwa dikarenakan jalan depan rumahnya terdapat genteng dan rak dagang sembako yang terbuat dari kayu menghalangi jalan sehingga orang yang akan melintasi jalan tersebut terhalang kemudian terdakwa menghampiri pelapor dan marah-marah dikarenakan tidak terima istrinya pelapor tegur namun pelapor tidak meladeninya.---------------------------------------------------------
-   terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menggunakan tangan kanan  mengetok helm bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali yang pada saat itu pelapor sedang mengendarai sepeda motor dan posisi pelapor sedang berhenti dan menggunakan helm warna hitam.
-      terdakwa melakukan penganiayaan terhadap pelapor dikarenakan pelapor berkata dengan nada keras terhadap terdakwa dan ketika itu terdakwa mengajaknya bicara baik-baik tetapi pealpor tidak terima dan berkata ” mingir saya mau pulang “ kemudian terdakwa jawab “ jangan dendam masa lalu itu jangan di ungkit lagi ”. -------------------------------------------------------------
 
-      Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juni tahun 2022 sekira jam 19.00 wib ketika itu terdakwa sedang tidur dirumah dikamar depan, kemudian terdakwa mendengar ada suara orang teriak-teriak diluar rumah terdakwa, kemudian istri terdakwa membangunkan terdakwa 
        dan berkata “ pak bangun pak ada orang marah-marah diluar “ kemudian terdakwa tanya siapa ?  dijawab “ nggak tahu “ lalu terdakwa bangun dan terdakwa langsung menghampirinya dan menayakan  “ ada apa om “ kemudian dijawab oleh korban tersebut dan berkata “ minta tolong, tolong dibersihkan jalan ini tempat aku lewat  yang nunggu rumah juga susah lewat zai namanya “ lalu terdakwa jawab “ kalo malam saya nggak bisa om besok pagi aja saya bersihin” , lalu dijawab lagi “ ini hak saya “ setelah itu terdakwa jawab  “ jangan bicara masalah hak nggak bagus om “, kemudian korban tersebut menghindar dan terdakwa hamipiri lagi dan berkata “ besok pagi saya bersihin om kalo ada kata-kata saya nggak pas saya minta maaf om “ setelah itu korban tersebut diam dan tidak mau menjawabnya ketika saya tanya, lalu terdakwa mengusir korban dan pergi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
       - Yang mengetahui korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa an. AIDI ROZI Bin HAYAT (Alm) adalah sdr. HARI HIDAYATULLAH BiN USMAN ISKANDAR.-----------------------------
 
- akibat kejadian pemukulan itu berdasarkan hasil Visum Et Revertum dikeluarkan oleh Puskesmas Tegineneng dan di tanda tangani oleh Dokter Spesialis Forensik An. Dr. RICO PIAWAN SUTANTO tidak ditemukan adanya luka-luka terhadap pelapor.----------------------------
 
- saksi yang mengetahui terjadinya penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban adalah saksi HARI HIDAYATULLAH BiN USMAN ISKANDAR yang ketika itu saksi pada saat penganiayaan tersebut saksi melihat ayah kandung saksi sedang menggunakan Helm standard Honda warna Hitam, kemudian terdakwa memukul helm tersebut menggunakan tangan kosong, saksi tidak melihat ada luka fisik di bagian kepala ayah kandung saksi sdr. USMAN. namun pada saat dirumah orang tua saksi merasakan pusing dan mual. --------------------------- 
 
- Bahwa atas perbuatan terdakwa AIDI ROZI Bin HAYAT (Alm) tersebut melanggar hukum yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 352 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya