Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian getah karet milik PTPN I Region VII Afdeling III Kebun Way Lima Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib dan yang menjadi korbannya ialah PTPN 1 Regional 7 Afdeling III Kebun Way Lima.
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian barang berupa 35 (tiga puluh lima) kilo gram getah karet basah milik PTPN I Region VII Afdeling III Kebun Way Lima Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran.
Terdakwa melakukan aksi pencurian getah karet tersebut sendirian dan alat yang Terdakwa pergunakan ialah 1 (satu) buah ember kecil warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik pekat bening dan 1 (satu) buah karung warna putih.
Cara Terdakwa saat melakukan aksi pencurian tersebut ialah Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamatkan desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran, kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki dan dengan membawa 1 (satu) buah ember kecil warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik pekat bening dan 1 (satu) buah karung warna putih langsung menuju areal perkebunan pohon karet milik PTPN 1 Regional 7 Afdeling III Kebun Way Lima Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran. Sesampainya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN 1 Regional 7 Afdeling III Kebun Way Lima Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran, Terdakwa langsung mengambil getah getah karet yang berada di mangkok-mangkok disetiap batang pohon karet lalu memasukannya ke dalam ember kemudian setelah ember penuh dengan getah karet setelah itu Terdakwa pindahkan ke dalam plastik pekat yang kemudian Terdakwa masukan kedalam karung putih.
Pada saat Terdakwa sedang mengambil getah karet tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dengan mengendarai sepeda motor awalnya menanyakan jalan menuju way baru itu kearah mana, Kemudian secara tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh orang-orang tersebut dan ternyata oang-orang tersebut ialah pihak keamanan PTPN 1 Regional 7 Afdeling III Kebun Way Lima. Setelah itu Terdakwa langsung dibawa oleh Pihak keamanan PTPN 1 Regional 7 Afdeling III Kebun Way Lima ke polsek kedondong untuk ditindak lanjuti.
Terdakwa jelaskan bahwa 35 (tiga puluh lima) kg getah karet tersebut akan Terdakwa jual dan nantinya hasil dari penjualan karet tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk membeli obat istri Terdakwa dan keperluan sehari-hari.
Bahwa Perbuatan Terdakwa NASRUDIN Bin AMAT HUSAINI atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 KUHPidana |