Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok dan tunggakan bunga sebesar Rp. 170.277.356,- (Seratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebagai berikut :Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal terletak di Sidomulyo, RT 001 RW 002, Kelurahan/Desa Sidomulyo, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 00467 tanggal 24/12/2013 atas nama SUCIPTO dengan luas tanah 598 m2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00467 tanggal 24/12/2013 atas nama SUCIPTO, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat I dan Tergugat II yang timbul karena Perjanjian Kredit No. Kredit No. PK 391 yang dibuat di Gedong Tataan pada tanggal 1 Juli 2022.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 00467 tanggal 24/12/2013 atas nama SUCIPTO untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan ebagaiman mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|