Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. NASRUDIN BIN ABDUL PANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :821/L.8.21/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUDIN BIN ABDUL PANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRAIMAIR :

Bahwa Terdakwa NASRUDDIN Bin ABDUL PANI pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Warung milik Saksi HASRI Bin MAHALUDIN yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanayang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mendatangi Warung milik Saksi HASRI Bin MAHALUDDIN (penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dengan maksud akan memasang judi jenis 4D Toto MACAU Kepada Saksi HASRI, dimana pada saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Cara permainan judi togel tersebut yaitu Terdakwa melihat nomor yang tersedia di 4D Toto MACAU pada Situs SAHAM TOTO tersebut dan memilih bola sebanyak 4 (empat) buah bola, untuk dapat menebak 2 (dua) bola yang tertinggal dan pemasangan nomor pada bola yang terdapat pada bola tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per/Pasangan. Terdakwa memasang sebanyak 4 (empat) bola pilihan Terdakwa dengan total Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila yang nantinya dalam permainan judi togel yang Terdakwa lakukan berharap akan mendapatkan keuntungan berupa bayaran atau hadiah uang dari Saksi HASRI yang dikalikan dengan berapa kali Terdakwa memenangkan permainan nomor bola tersebut. Bayaran atau hadiah yang akan didapatkan terdawka apabila Bola yang dipasang oleh terdakwa keluar untuk 4 (empat) nomor bola akan mendapatkan hadiah atau bayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perlembarnya, dan untuk pemasangan 2 (dua) nomor bola akan mendapatkan hadiah atau bayaran sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perlembarnya. Kemudian apabila nomor bola yang terdakwa pasang oleh Saksi HASRI selaku bandar permaianan judi togel tersebut tembus sesuai dengan undian permianan judi togel pada web keluar maka terdakwa dinyatakan sebagai pemenang, namun apabila nomor bola yang telah dipasang oleh terdakwa tidak keluar sesuai dengan undian permainan judi togel tersebut maka terdakwa dinyatakan kalah dan uang yang telah diberikan kepada Saksi HASRI akan hilang dan begitulah permainan judi togel dimainkan.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi ABROR FUADI dan Saksi REXY ANGGA PUTRA yang merupakan anggota kepolisian Polres Pesawaran mendatangi warung Saksi HASRI dikarenakan sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di warung saksi HASRI terdapat kegiatan permainan judi togel yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dan pada saat Saksi ABROR dan Saksi REXY  tiba ditempat tersebut Saksi ABROR dan Saksi REXY berhasil mengamankan Terdakwa AUNULLAH Bin M. TOHIR, Saksi NASRUDDIN Bin ABDUL PANI (Penuntutan Terpisah) dan Saksi HASRI Bin MAHALUDDIN. Pada saat penangkapan tersebut Terdakwa, Saksi NASRUDDIN dan Saksi HASRI sedang duduk didepan warung Saksi Hasri sambIl menunggu hasil undian permainan judi togel. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa, uang tunai yang jika disatukan jumlahnya sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Rp pecahan 2 (dua) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 warna hijau muda dengan No Imei: 860625060647818, dan 1 (satu) buah kopelan pasangan angka 3579, 1050, 78, 79, 50, 60.
  • Bahwa permainan judi togel yang terdakwa lakukan bersifat untung-untungan karena harapan untuk menang tergantung pada faktor nasib atau peruntungan belaka dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

----”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.” ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa I NASRUDDIN Bin ABDUL PANI Bersama-sama dengan Terdakwa II AUNULLAH Bin M. TOHIR BAQI, dan Saksi HASRI Bin MAHALUDDIN (Penungutan Terpisah) pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Warung milik Saksi HASRI Bin MAHALUDIN yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanayang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mendatangi Warung milik Saksi HASRI Bin MAHALUDDIN (penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dengan maksud akan memasang judi jenis 4D Toto MACAU Kepada Saksi HASRI, dimana pada saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Cara permainan judi togel tersebut yaitu Terdakwa melihat nomor yang tersedia di 4D Toto MACAU pada Situs SAHAM TOTO tersebut dan memilih bola sebanyak 4 (empat) buah bola, untuk dapat menebak 2 (dua) bola yang tertinggal dan pemasangan nomor pada bola yang terdapat pada bola tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per/Pasangan. Terdakwa memasang sebanyak 4 (empat) bola pilihan Terdakwa dengan total Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila yang nantinya dalam permainan judi togel yang Terdakwa lakukan berharap akan mendapatkan keuntungan berupa bayaran atau hadiah uang dari Saksi HASRI yang dikalikan dengan berapa kali Terdakwa memenangkan permainan nomor bola tersebut. Bayaran atau hadiah yang akan didapatkan terdawka apabila Bola yang dipasang oleh terdakwa keluar untuk 4 (empat) nomor bola akan mendapatkan hadiah atau bayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perlembarnya, dan untuk pemasangan 2 (dua) nomor bola akan mendapatkan hadiah atau bayaran sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perlembarnya. Kemudian apabila nomor bola yang terdakwa pasang oleh Saksi HASRI selaku bandar permaianan judi togel tersebut tembus sesuai dengan undian permianan judi togel pada web keluar maka terdakwa dinyatakan sebagai pemenang, namun apabila nomor bola yang telah dipasang oleh terdakwa tidak keluar sesuai dengan undian permainan judi togel tersebut maka terdakwa dinyatakan kalah dan uang yang telah diberikan kepada Saksi HASRI akan hilang dan begitulah permainan judi togel dimainkan.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi ABROR FUADI dan Saksi REXY ANGGA PUTRA yang merupakan anggota kepolisian Polres Pesawaran mendatangi warung Saksi HASRI dikarenakan sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di warung saksi HASRI terdapat kegiatan permainan judi togel yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dan pada saat Saksi ABROR dan Saksi REXY  tiba ditempat tersebut Saksi ABROR dan Saksi REXY berhasil mengamankan Terdakwa AUNULLAH Bin M. TOHIR, Saksi NASRUDDIN Bin ABDUL PANI (Penuntutan Terpisah) dan Saksi HASRI Bin MAHALUDDIN. Pada saat penangkapan tersebut Terdakwa, Saksi NASRUDDIN dan Saksi HASRI sedang duduk didepan warung Saksi Hasri sambIl menunggu hasil undian permainan judi togel. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa, uang tunai yang jika disatukan jumlahnya sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Rp pecahan 2 (dua) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 warna hijau muda dengan No Imei: 860625060647818, dan 1 (satu) buah kopelan pasangan angka 3579, 1050, 78, 79, 50, 60.
  • Bahwa permainan judi togel yang terdakwa lakukan bersifat untung-untungan karena harapan untuk menang tergantung pada faktor nasib atau peruntungan belaka dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

----"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.”-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya