Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. FIRMANSYAH Bin SASTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 560/L.8.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Bin SASTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pesawaran, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA dengan cara sebagai berikut:---------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA menjemput saksi Eti Febriana selaku istri terdakwa yang bekerja diwarung kopi di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ketika terdakwa tiba dipasar Gedong Tataan terdakwa tidak melihat saksi Eti Febriana di warung bagian depan, kemudian terdakwa berjalan kebelakang warung dan melihat saksi Eti Febriana sedang mengobrol berdekatan dengan korban Aan Suhendar, melihat hal tersebut timbul rasa cemburu terdakwa terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi dan mendekati korban Aan Suhendar serta mengatakan “apa kamu orang ini”, mendengar perkataan terdakwa saksi Eti Febriana kembali masuk kedalam warung kopi untuk membuatkan kopi pesanan korban Aan Suhendar, pada saat saksi Eti Febriana berada didalam warung, terdakwa yang masih dalam keadaan emosi langsung mengeluarkan pisau yang terdakwa simpan dipinggang, kemudian langsung menusukkan pisau ke arah tubuh korban Aan Suhendar secara membabi buta namun korban Aan Suhendar berusaha melakukan perlawanan, dimana pada saat itu korban Aan Suhendar berlari keluar dari warung dalam keadaan baju berlumuran darah dan dikejar oleh terdakwa, melihat hal tersebut saksi Bambang Mahendro berusaha melerai namun korban Aan Suhendar terjatuh terjatuh dimana dalam posisi korban terjatuh terdakwa kembali menusukkan pisau ke korbann Aan Suhendar kearah tubuh secara berulang-ulang, setelah itu terdakwa berjalan meninggalkan korban Aan Suhendar dengan membawa pisau yang digunakan terdakwa dan mengambil satu buah timun, kemudian terdakwa kembali mendekati korban Aan Suhendar sambil mengupas timun dan memakannya terdakwa pun sempat terdiam melihat korban Aan Suhendar didepan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban Aan Suhendar.

Bahwa Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Tk.III Bhayangkara Bandar Lampung Nomor : R/VER/50/KES.22./XII/2023/RSB tanggal 27 Desember 2023 terhadap Korban Aan Suhendar oleh dr.C.Andryani, Sp.F.M.MH.Kes dengan kesimpulan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat seorang laki-laki, dengan identitas yang sesuai dengan surat permintaan.
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada bibir bawah sisi kanan, leher bagian depan sisi kiri, dada sisi kanan dan kiri, lengan kiri bagian atas,telapak tangan kanan, tepi ibu jari tangan kananserta punggung sisi kiri akibat kekerasan tejam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.
  • Ditemukan sepuluh luka terbuka pada dada kanan, empat buah luka terbuka pada dada kiri dan satu buah luka terbuka pada kaki kiri bagian atas sisi belakang, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tusuk.
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan otot leher bagian depan ditemukan robekan yang disertai resapan darah pada kandung jantung, hati dan paru, serta ditemukan luka pada tulang jakun, tulang dada sisi kiri, iga kedua kiri, iga ke tiga, ke empat dan kelima  kanan akibat kekerasan tajam.
  • Selanjutnya ditemukan cairan darah pada saluran nafas bagian atas dan ditemukan darah yang bercampur bekuan darah pada rongga dada kanan dan kiri.
  • Sebab pasti mati orang ini adalah perdarahan pada rongga dada akibat kekerasan tajam di dada kiri yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tusuk, luka tusuk tersebut menembus rongga dada dan mengenai jantung dengan Panjang saluran luka tiga belas senti meter. Juga ditemukan luka akibat kekerasan tajam di dada kanan dan kiri yang menembus paru-paru dan hati, yang dapat berkontribusi terjadinya kematian secara langsung.

-----------Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pesawaran, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah, Penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA dengan cara sebagai berikut:---------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA menjemput saksi Eti Febriana selaku istri terdakwa yang bekerja diwarung kopi di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ketika terdakwa tiba dipasar Gedong Tataan terdakwa tidak melihat saksi Eti Febriana di warung bagian depan, kemudian terdakwa berjalan kebelakang warung dan melihat saksi Eti Febriana sedang mengobrol berdekatan dengan korban Aan Suhendar, melihat hal tersebut timbul rasa cemburu terdakwa terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi dan mendekati korban Aan Suhendar serta mengatakan “apa kamu orang ini”, mendengar perkataan terdakwa saksi Eti Febriana kembali masuk kedalam warung kopi untuk membuatkan kopi pesanan korban Aan Suhendar, pada saat saksi Eti Febriana berada didalam warung, terdakwa yang masih dalam keadaan emosi langsung mengeluarkan pisau yang terdakwa simpan dipinggang, kemudian langsung menusukkan pisau ke arah tubuh korban Aan Suhendar secara membabi buta namun korban Aan Suhendar berusaha melakukan perlawanan, dimana pada saat itu korban Aan Suhendar berlari keluar dari warung dalam keadaan baju berlumuran darah dan dikejar oleh terdakwa, melihat hal tersebut saksi Bambang Mahendro berusaha melerai namun korban Aan Suhendar terjatuh terjatuh dimana dalam posisi korban terjatuh terdakwa kembali menusukkan pisau ke korbann Aan Suhendar kearah tubuh secara berulang-ulang, setelah itu terdakwa berjalan meninggalkan korban Aan Suhendar dengan membawa pisau yang digunakan terdakwa dan mengambil satu buah timun, kemudian terdakwa kembali mendekati korban Aan Suhendar sambil mengupas timun dan memakannya terdakwa pun sempat terdiam melihat korban Aan Suhendar didepan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban Aan Suhendar.

Bahwa Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Tk.III Bhayangkara Bandar Lampung Nomor : R/VER/50/KES.22./XII/2023/RSB tanggal 27 Desember 2023 terhadap Korban Aan Suhendar oleh dr.C.Andryani, Sp.F.M.MH.Kes dengan kesimpulan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat seorang laki-laki, dengan identitas yang sesuai dengan surat permintaan.
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada bibir bawah sisi kanan, leher bagian depan sisi kiri, dada sisi kanan dan kiri, lengan kiri bagian atas,telapak tangan kanan, tepi ibu jari tangan kananserta punggung sisi kiri akibat kekerasan tejam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.
  • Ditemukan sepuluh luka terbuka pada dada kanan, empat buah luka terbuka pada dada kiri dan satu buah luka terbuka pada kaki kiri bagian atas sisi belakang, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tusuk.
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan otot leher bagian depan ditemukan robekan yang disertai resapan darah pada kandung jantung, hati dan paru, serta ditemukan luka pada tulang jakun, tulang dada sisi kiri, iga kedua kiri, iga ke tiga, ke empat dan kelima  kanan akibat kekerasan tajam.
  • Selanjutnya ditemukan cairan darah pada saluran nafas bagian atas dan ditemukan darah yang bercampur bekuan darah pada rongga dada kanan dan kiri.
  • Sebab pasti mati orang ini adalah perdarahan pada rongga dada akibat kekerasan tajam di dada kiri yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tusuk, luka tusuk tersebut menembus rongga dada dan mengenai jantung dengan Panjang saluran luka tiga belas senti meter. Juga ditemukan luka akibat kekerasan tajam di dada kanan dan kiri yang menembus paru-paru dan hati, yang dapat berkontribusi terjadinya kematian secara langsung.

-----------Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya