Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Gdt TINA WATI 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Pringsewu
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDAR LAMPUNG
3.SEPTO PRIANGGA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1TINA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Pringsewu
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDAR LAMPUNG
3SEPTO PRIANGGA
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 660.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  Perjanjian  Kredit cacat hukum;
  3. Menyatakan lelang agunan pertama batal demi hukum;
  4. Menyatakan batal  risalah Lelang Nomor:  408/0502/2024-01  tanggal  28 Mei 2024 dari  Kepala Kantor KPKNL Bandar Lampung {Tergugat II);
  5. Menyatakan  proses balik nama sertifikat oleh Tergugat IV tidak sah;
  6. Memerintahkan pengembalian agunan pertama kepada Penggugat;
  7. Memerintahkan  Tergugat   IV   untuk   memulihkan   sertifikat   ke   atas   nama Penggugat;
  8. Melarang Tergugat I melelang agunan kedua;
  9. Menghukum  Para  Tergugat  membayar  kerugian  materiil   Rp.  660.000.000,00 (enam Ratus enam Puluh Jua Rupiah);
  10. Menghukum Para  Tergugat  membayar kerugian immateriil  Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
  11. Menyatakan  putusan   ini  dapat   dijalankan   terlebih   dahulu  (uit   voerbaar  bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak