Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2023/PN Gdt SUHEIDI BN IRTO SENTUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHEIDI BN IRTO SENTUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

  PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa KTP dengan NIK: 1809040402870003 atas nama SUHEIDI BIN IRTO SENTUL bertempat dan tanggal lahir Pesawaran, 7 Oktober 1983 adalah satu orang yang sama dengan AHMADI SUHAIDI bertempat dan tanggal lahir Gunung Terang, 7 Oktober 1984 ;
  3. Menyatakan bahwa nama AHMAD SUHAIDI yang bertempat dan tanggal lahir di Gunung  Terang pada 7 Oktober 1984 adalah sebagai identitas yang sah dan sebenarnya ;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gedong Tataan untuk melaporkan kepada Dinas Pendudukan Pencatatan Sipil Pesawaran agar dapat dirubah  kembali dari atas nama SUHEIDI BIN IRTO SENTUL bertempat dan tanggal lahir Pesawaran, 7 Oktober 1983 menjadi AHMADI SUHAIDI bertempat dan tanggal lahir Gunung Terang, 7 Oktober 1984 ;
  5. Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

        SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak