Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Gdt PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk 1.Marleni
2.Anhar Munandar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2019
Nomor Surat tidak ada
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HermawanPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Marleni
2Anhar Munandar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;                
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;                                                                                                               
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.35939430,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH RUPIAH)".    

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan SHM No No. 00791 Tgl. 06 September 2011  An Anhar Munandar berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;                            

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM  No: No. 00791 Tgl. 06 September 2011 a/n Anhar Munandar berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;                 
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: SHM a/n Anhar Munandar untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;                                                    
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Pesawaran berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.                                                                                                                                                     

                                                                                                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak