Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. ARIANDI BIN ALEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :598/L.8.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANDI BIN ALEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

     Bahwa terdakwa ARIANDI Bin ALEX pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Kendondong tepatnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Pasar tepatnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Terdakwa ARIANDI Bin ALEX melihat Saksi SUJANA ROYLUKI Bin SANAAT berada di lapak dagangan pasar milik terdakwa yang sebelumnya pukul 03.00 WIB sudah terdakwa pasang terpal untuk berdagang.
  • Bahwa terdakwa kemudian menegur Saksi SUJANA yang sudah menempati lahan dagang milik terdaakwa dengan mengatakan “kenapa kamu menggelar lapak dagangan disini, sebulumnya saya sudah duluan menggelar lapak disini”, kemudian Saksi SUJANA menjawab “saya tidak tahu, tadi saya datang terpal kamu sudah tidak ada”, selanjutnya terdakwa menjawab ”Yang benar saja tadi jam 03.00 WIB saya sudah menggelar terpal disini” dan dijawab kembali oleh Saksi SUJANA “tidak ada terpal, mungkin di sapu oleh tukang kebersihan pasar” kemudian terdakwa kembali menjawab “ yang benar saja, ini sudah mau turun hujan. Terpal saya dimana? kemudian dijawab kembali oleh Saksi SUJANA ” tidak ada” dan dijawab kemabli oleh terdakwa “yang benar saja, jangan sampai saya cari tahu bahwasannya kamu yang menyingkirkan terpal saya”. Setelah itu datang Saksi YAYAN HERYANA mengatakan kepada Terdakwa “Ya sudah Ri, nanti terpal kamu saya cariin” kemudian Terdakwa menjawab Saksi YAYAN “jangan nanti-nanti ini sudah mau turun hujan nanti cabai saya rusak terkena hujan”, selanjutnya terdakwa berteduh di belakang kantor KUPT pasar kedondong sambil menunggu hujan reda. 
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.00 wib di Pasar tepatnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terdakwa menghampiri Saksi SUJANA dengan membawa senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam yang berukuran kurang lebih 19 (sembilan belas) cm sambil mengatakan “kau yang mau lumpuhkan saya tadi, ya udah kita lihat saja siapa yang lumpuh”.
  • Bahwa kemudian Saksi SUJANA lari kedalam pasar untuk menyelamatkan diri dan dikejar oleh Terdakwa. Saksi SUJANA lari kedalam pasar dan terpeleset/terjatuh, kemudian Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam yang berukuran kurang lebih 19 (sembilan belas) cm kearah Saksi SUJANA dan menghujam Saksi SUJANA kearah kepalanya, namun di tepis Oleh Saksi Sujana menggunakan tangan sebelah kanan Saksi SUJANA yang menyebabkan tangan Saksi SUJANA mengalami Luka terbuka pada punggung tangan kanan. Kemudian Terdakwa dan Saksi SUJANA dilerai oleh warga yang ada di pasar, setelah itu Saksi SUJANA kembali lari dan Terdakwa tidak lagi melihat Saksi SUJANA.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pergi dengan membuang senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam yang berukuran kurang lebih 19 (sembilan belas) cm diselokan yang berada di  pinggir jalan depan Pasar Kedondong, setelah itu Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa di Dusun Gunung Kaso Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dengan menaiki ojek.
  • Bahwa Saksi SUJANA pergi ke Puskesmas Kedondong untuk mengobati luka pada punggung tangan kanannya, setelah itu pergi melaporkan Terdakwa ke Kepolisian Sektor Kedondong.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 08/RSMH/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dari Rumah Sakit Mitra Husada yang ditandatangani oleh oleh dr. Tiara Andarini telah melakukan pemeriksaan terhadap Sujana Royluki dengan hasil Pemeriksaan, terdapat luka terbuka pada punggung tangan, sudut tajam-tajam, tampak dasar tulang, pendarahan dengan ukuran tiga kali tiga kali dua cm dan luka terbuka pada punggung tangan, sudut tajam-tajam, dasar jaringan ukuran satu kali satu kali nol koma lima cm. Kesimpulan pada Visum Et Repertum tersebut Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung tangan kanan akibat kekerasan tajam titik luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan / pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi SUJANA mengalami luka robek pada punggung tangan yang mengakibatkan jari manis dan kelingking tangan sebelah kanan Saksi Sujana tidak dapat bergerak normal selama 2 (dua) bulan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ---------

 

SUBSIDIAIR

     Bahwa terdakwa ARIANDI Bin ALEX pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar tepatnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Pasar tepatnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Terdakwa ARIANDI Bin ALEX melihat Saksi SUJANA ROYLUKI Bin SANAAT berada di lapak dagangan pasar milik terdakwa yang sebelumnya pukul 03.00 WIB sudah terdakwa pasang terpal untuk berdagang.
  • Bahwa terdakwa kemudian menegur Saksi SUJANA yang sudah menempati lahan dagang milik terdaakwa dengan mengatakan “kenapa kamu menggelar lapak dagangan disini, sebulumnya saya sudah duluan menggelar lapak disini”, kemudian Saksi SUJANA menjawab “saya tidak tahu, tadi saya datang terpal kamu sudah tidak ada”, selanjutnya terdakwa menjawab ”Yang benar saja tadi jam 03.00 WIB saya sudah menggelar terpal disini” dan dijawab kembali oleh Saksi SUJANA “tidak ada terpal, mungkin di sapu oleh tukang kebersihan pasar” kemudian terdakwa kembali menjawab “ yang benar saja, ini sudah mau turun hujan. Terpal saya dimana? kemudian dijawab kembali oleh Saksi SUJANA ” tidak ada” dan dijawab kemabli oleh terdakwa “yang benar saja, jangan sampai saya cari tahu bahwasannya kamu yang menyingkirkan terpal saya”. Setelah itu datang Saksi YAYAN HERYANA mengatakan kepada Terdakwa “Ya sudah Ri, nanti terpal kamu saya cariin” kemudian Terdakwa menjawab Saksi YAYAN “jangan nanti-nanti ini sudah mau turun hujan nanti cabai saya rusak terkena hujan”, selanjutnya terdakwa berteduh di belakang kantor KUPT pasar kedondong sambil menunggu hujan reda. 
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.00 wib di Pasar tepatnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terdakwa menghampiri Saksi SUJANA dengan membawa senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam yang berukuran kurang lebih 19 (sembilan belas) cm sambil mengatakan “kau yang mau lumpuhkan saya tadi, ya udah kita lihat saja siapa yang lumpuh”.
  • Bahwa kemudian Saksi SUJANA lari kedalam pasar untuk menyelamatkan diri dan dikejar oleh Terdakwa. Saksi SUJANA lari kedalam pasar dan terpeleset/terjatuh, kemudian Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam yang berukuran kurang lebih 19 (sembilan belas) cm kearah Saksi SUJANA dan menghujam Saksi SUJANA kearah kepalanya, namun di tepis Oleh Saksi Sujana menggunakan tangan sebelah kanan Saksi SUJANA yang menyebabkan tangan Saksi SUJANA mengalami Luka terbuka pada punggung tangan kanan. Kemudian Terdakwa dan Saksi SUJANA dilerai oleh warga yang ada di pasar, setelah itu Saksi SUJANA kembali lari dan Terdakwa tidak lagi melihat Saksi SUJANA.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pergi dengan membuang senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam yang berukuran kurang lebih 19 (sembilan belas) cm diselokan yang berada di  pinggir jalan depan Pasar Kedondong, setelah itu Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa di Dusun Gunung Kaso Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dengan menaiki ojek.
  • Bahwa Saksi SUJANA pergi ke Puskesmas Kedondong untuk mengobati luka pada punggung tangan kanannya, setelah itu pergi melaporkan Terdakwa ke Kepolisian Sektor Kedondong.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 08/RSMH/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dari Rumah Sakit Mitra Husada yang ditandatangani oleh oleh dr. Tiara Andarini telah melakukan pemeriksaan terhadap Sujana Royluki dengan hasil Pemeriksaan, terdapat luka terbuka pada punggung tangan, sudut tajam-tajam, tampak dasar tulang, pendarahan dengan ukuran tiga kali tiga kali dua cm dan luka terbuka pada punggung tangan, sudut tajam-tajam, dasar jaringan ukuran satu kali satu kali nol koma lima cm. Kesimpulan pada Visum Et Repertum tersebut Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung tangan kanan akibat kekerasan tajam titik luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan / pencaharian untuk sementara waktu.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya