Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2019/PN Gdt |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
tidak ada |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Pringsewu |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ezwardi, S.Si | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Pringsewu |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sudimin | 2 | Wiwik Winarsih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
150.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 127.373.581,- ( SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU RUPIAH)". Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.02852 An. Sudimin berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
- Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.02852 An. Sudimin. berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
- Merintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.02852 An. Sudimin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |